TANGGUNG JAWAB PEMBAYARAN WESEL EKSPOR BERJANGKA MENURUT KUHD DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

(Studi Kasus Putusan Nomor 219/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel)

Penulis

  • Nauva Amanda Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Vina Verensia Liandi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Cristella Zevanya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Kata Kunci:

Wesel Ekspor, Akseptasi, Gagal Bayar, Dan Tanggung Jawab Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan kedudukan hukum wesel ekspor berjangka serta tanggung jawab para pihak dalam kondisi gagal bayar berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan studi kasus Putusan Nomor 219/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wesel ekspor yang diterbitkan oleh PT Abbergummi Medical telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai surat berharga yang sah, diperkuat dengan adanya akseptasi oleh Durasafe Inc. yang menempatkannya sebagai debitur utama. Melalui mekanisme endosemen, hak tagih beralih secara sah kepada PT Bank ICB Bumiputera Tbk sebagai pemegang wesel yang beritikad baik dan berhak memperoleh perlindungan hukum penuh. Dalam hal terjadi gagal bayar, akseptan memikul tanggung jawab utama, sementara penerbit bertanggung jawab secara sekunder sebagai penjamin. Di sisi lain, penanggung melalui perjanjian asuransi kredit ekspor berkewajiban memberikan ganti rugi atas risiko komersial yang terjadi. Putusan pengadilan yang mewajibkan penanggung membayar klaim mencerminkan penerapan prinsip hukum yang tepat serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang wesel dalam transaksi perdagangan internasional.

This study aims to analyze the validity and legal status of time export bills of exchange, as well as the liability of the parties in the event of default, based on the Indonesian Commercial Code (KUHD), with a case study of Decision Number 219/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel. The method employed is normative juridical, using both statutory and case approaches. The results of the study indicate that the export bills of exchange issued by PT Abbergummi Medical have fulfilled both formal and material requirements as valid negotiable instruments, as evidenced by the acceptance made by Durasafe Inc., which establishes it as the principal debtor. Through the endorsement mechanism, the right of claim is validly transferred to PT Bank ICB Bumiputera Tbk as a holder in good faith, thereby entitling it to full legal protection. In the event of default, the acceptor bears primary liability, while the drawer assumes secondary liability as a guarantor. On the other hand, the insurer, through an export credit insurance agreement, is obliged to provide compensation for the commercial risks incurred. The court’s decision requiring the insurer to pay the claim reflects the proper application of legal principles and provides legal certainty and protection for the holder of the bill of exchange in international trade transactions.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29