PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS MALPRAKTIK MEDIS AKIBAT KEGAGALAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM DIAGNOSIS PENYAKIT: ANALISIS HUKUM PIDANA INDONESIA

Penulis

  • Cantika Khoerunnisa Alrasyid Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Dinda Dinanti Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Kata Kunci:

Kecerdasan Buatan, Malpraktik Medis, Pertanggungjawaban Pidana, Diagnosis Medis

Abstrak

The development of Artificial Intelligence (AI) in the healthcare sector has significantly transformed the process of disease diagnosis through rapid data analysis and high levels of accuracy. However, the use of AI in medical diagnosis also presents various risks, including algorithmic bias, black box phenomena, and system failures that may result in misdiagnosis. Such errors can cause harm to patients, ranging from delayed medical treatment to death, and may potentially constitute medical malpractice. Legal issues arise when diagnostic errors are caused by AI systems, particularly regarding the determination of criminal liability. This study aims to analyze the characteristics of AI failures in medical diagnosis that may be classified as medical malpractice and to examine the boundaries of criminal liability between physicians as technology users and corporations as AI system developers under Indonesian positive law. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that physicians should not automatically be held criminally liable when they have acted in accordance with professional standards (lex artis), the principle of due care, and applicable medical procedures. Conversely, when diagnostic errors result from algorithmic defects, system bias, or failures in AI development, criminal liability may be imposed on AI developers through the doctrine of corporate criminal liability. The novelty of this study lies in its analysis of the distribution of criminal liability between physicians and AI developers based on the source of diagnostic errors, as well as the urgency of establishing specific regulations governing the use of AI in Indonesia’s healthcare sector.

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam sektor kesehatan telah membawa perubahan signifikan dalam proses diagnosis penyakit melalui kemampuan analisis data yang cepat dan tingkat akurasi yang tinggi. Meskipun demikian, penggunaan AI dalam diagnosis medis juga menimbulkan berbagai risiko, seperti algorithmic bias, black box phenomenon, dan kegagalan sistem yang berpotensi menyebabkan kesalahan diagnosis (misdiagnosis). Kesalahan tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi pasien, mulai dari keterlambatan penanganan medis hingga kematian, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan malpraktik medis. Permasalahan hukum muncul ketika kesalahan diagnosis disebabkan oleh sistem AI, khususnya terkait penentuan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik kegagalan AI dalam diagnosis medis yang dapat dikategorikan sebagai malpraktik serta mengkaji batas pertanggungjawaban pidana antara dokter sebagai pengguna teknologi dan korporasi sebagai pengembang sistem AI berdasarkan hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter tidak dapat secara otomatis dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah bertindak sesuai standar profesi (lex artis), prinsip kehati-hatian, dan prosedur pelayanan medis yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesalahan diagnosis terbukti berasal dari cacat algoritma, bias sistem, atau kegagalan pengembangan teknologi, maka korporasi pengembang AI dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis distribusi pertanggungjawaban pidana antara dokter dan pengembang AI berdasarkan sumber terjadinya kesalahan diagnosis serta urgensi pembentukan regulasi khusus mengenai penggunaan AI di sektor kesehatan Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29