ANALISIS PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA TENGAH SEBAGAI DAERAH BARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Penulis

  • Nurul Dwi Septiani Universitas Riau
  • Mexsasai Indra
  • Zulwisman Universitas Riau

Kata Kunci:

Pemekaran Daerah, Papua Tengah, Otonomi Daerah, Moratorium, Pemerintahan Daerah

Abstrak

The formation of new autonomous regions is one form of regional autonomy implementation aimed at improving government effectiveness, equitable development, and public welfare. One of the newly established autonomous regions is Central Papua Province based on Law Number 15 of 2022 concerning the Establishment of Central Papua Province. This study aims to determine the process of establishing Central Papua Province based on Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, the urgency of establishing Central Papua Province as a new region, and to analyze whether the establishment of Central Papua Province violates the moratorium on regional expansion. The research method used in this study is normative legal research with a statutory and conceptual approach. The data sources used are primary, secondary, and tertiary law, analyzed qualitatively. The results indicate that the establishment of Central Papua Province normatively meets the requirements for regional formation as stipulated in Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government and Government Regulation Number 78 of 2007 concerning Procedures for the Establishment, Elimination, and Merger of Regions. However, in practice, there are still political dynamics and public criticism regarding public participation in the process of establishing this new autonomous region. Although the formation of Central Papua Province occurred while the regional expansion moratorium was still in effect, the expansion cannot be directly declared a violation of the moratorium because it is part of the central government's special policy within the framework of Papua's Special Autonomy and the acceleration of development in the Papua region.

Pembentukan daerah otonom baru merupakan salah satu bentuk pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu daerah otonom baru yang dibentuk adalah Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembentukan Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urgensi pembentukan Provinsi Papua Tengah sebagai daerah baru, serta menganalisis apakah pembentukan Provinsi Papua Tengah melanggar kebijakan moratorium pemekaran daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan berupa hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Provinsi Papua tengah secara normatif telah memenuhi persyaratan pembentukan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Namun, dalam praktiknya masih terdapat dinamika politik dan kritik masyarakat terkait partisipasi publik dalam proses pembentukan daerah otonom baru tersebut. Meskipun pembentukan Provinsi Papua Tengah dilakukan pada saat kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku, pemekaran tersebut tidak dapat secara langsung dinyatakan melanggar moratorium karena merupakan bagian dari kebijakan khusus pemerintah pusat dalam kerangka Otonomi Khusus Papua dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29