PEMISAHAN KEWENANGAN OJK DAN BEI DALAM MENGATUR KEGIATAN DI PASAR MODAL SEBAGAI KEPASTIAN HUKUM DALAM UPAYA HARMONISASI PERATURAN FUNGSIONAL UNTUK MENJALANKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL

Penulis

  • Liana Suryani Universitas Kristen Indonesia
  • Elissa Samarda Universitas Kristen Indonesia
  • Ardiansa Dwi Nanda Putra Universitas Kristen Indonesia
  • Raymond Andreas Hutapea Universitas Kristen Indonesia
  • Widya Lestari Rambe Universitas Kristen Indonesia
  • Paltiada Saragi Universitas Kristen Indonesia

Kata Kunci:

Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Pasar Modal, Self-Regulatory Organization, Good Corporate Governance, Pelindungan Penanam Modal

Abstrak

Pasar modal Indonesia diselenggarakan melalui mekanisme yang melibatkan dua institusi utama, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara perdagangan efek. Perbedaan kedudukan hukum antara OJK dan BEI menimbulkan konsekuensi terhadap ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal. OJK merupakan lembaga negara independen yang memperoleh kewenangan atribusi langsung dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal. Sementara itu, BEI merupakan badan hukum privat berbentuk Perseroan Terbatas yang memperoleh kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk menyelenggarakan perdagangan efek dan menjalankan fungsi sebagai self-regulatory organization. Dalam menjalankan fungsinya, BEI menerapkan prinsip Good Corporate Governance, pengawasan perdagangan, serta keterbukaan informasi guna menjaga integritas pasar dan memberikan pelindungan kepada penanam modal. Pemisahan kewenangan antara OJK dan BEI menunjukkan bahwa OJK berkedudukan sebagai otoritas negara yang memiliki kewenangan publik untuk mengatur dan mengawasi pasar modal, sedangkan BEI menjalankan fungsi operasional dan regulatif yang terbatas dalam lingkup penyelenggaraan perdagangan efek. Pembagian kewenangan tersebut membentuk sistem pengawasan dan penyelenggaraan pasar modal yang saling melengkapi guna menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, efisien, serta memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi penanam modal.

The Indonesian capital market operates through a framework involving two principal institutions, namely the Financial Services Authority (OJK) as the regulator and the Indonesia Stock Exchange (IDX) as the organizer of securities trading. The difference in legal status between OJK and IDX has significant implications for the scope of authority exercised by each institution in regulating and supervising capital market activities. OJK is an independent state institution that derives its authority directly from Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority, granting it regulatory, supervisory, investigative, and law enforcement powers within the financial services sector, including the capital market. In contrast, IDX is a private legal entity established in the form of a limited liability company that derives its authority from Law Number 8 of 1995 concerning the Capital Market to organize securities trading and perform the functions of a self-regulatory organization. In carrying out its functions, IDX implements the principles of Good Corporate Governance, market supervision, and information disclosure to maintain market integrity and provide protection for investors. The separation of authority between OJK and IDX demonstrates that OJK serves as the state authority with public regulatory and supervisory powers, while IDX performs operational and limited regulatory functions within the administration of securities trading. This division of authority creates a complementary system of regulation and supervision aimed at ensuring an orderly, fair, and efficient capital market while providing legal certainty and investor protection.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29