PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN FOTO DALAM TRANSAKSI ONLINE
Kata Kunci:
Hukum Digital, Kejahatan Siber, Penipuan Online, Penyalahgunaan Foto, Pertanggung Jawaban PidanaAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong perubahan dalam interaksi sosial serta aktivitas ekonomi digital, namun juga meningkatkan potensi terjadinya kejahatan siber, khususnya penipuan online yang memanfaatkan penyalahgunaan foto sebagai identitas palsu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan foto dalam tindak penipuan online serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku dalam perspektif hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan foto tanpa izin dalam penipuan online memenuhi unsur tipu muslihat dalam tindak pidana penipuan, serta dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum terkait informasi elektronik. Selain itu, ditemukan berbagai bentuk penipuan berbasis penyalahgunaan foto seperti penipuan berbasis hubungan emosional, penipuan jual beli online, penyamaran identitas, dan manipulasi psikologis. Penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa kesulitan pembuktian, keterbatasan alat bukti digital, serta hambatan yurisdiksi lintas negara. Simpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan regulasi, peningkatan perlindungan data pribadi, serta pengembangan kapasitas aparat penegak hukum guna menghadapi kompleksitas kejahatan digital yang terus berkembang.
The rapid development of information and communication technology has transformed social interaction and digital economic activities, but it has also increased the risk of cybercrime, particularly online fraud involving the misuse of personal photos as false identities. This study aimed to analyze the forms of photo misuse in online fraud and examine the criminal liability of perpetrators within the Indonesian legal framework. The method used was normative juridical research with statutory and conceptual approaches supported by literature studies. The results showed that the unauthorized use of personal photos in online fraud fulfilled the element of deception in criminal fraud and could be associated with legal provisions concerning electronic information. In addition, various forms of fraud based on photo misuse were identified, including emotional relationship scams, online marketplace fraud, identity impersonation, and psychological manipulation. Law enforcement faced significant challenges, including difficulties in evidence collection, limitations of digital evidence, and cross-border jurisdictional issues. The conclusion indicated that strengthening legal regulations, improving personal data protection, and enhancing the capacity of law enforcement authorities are necessary to address the increasing complexity of cybercrime.




