PERGESERAN BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA

Penulis

  • Leo Juliando Sitepu Universitas Trisakti
  • Titania Audi Pristiani Universitas Trisakti
  • Feri Jaya Satriansyah Universitas Trisakti

Kata Kunci:

Budaya Hukum, Media Sosial, UU Perlindungan Data Pribadi, Hukum Progresif, Privasi Digital

Abstrak

Penelitian ini menganalisis pergeseran budaya hukum masyarakat dalam penggunaan media sosial setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Fokus penelitian adalah hubungan antara regulasi perlindungan data pribadi, perilaku masyarakat digital, dan kesadaran hukum terkait privasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode socio-legal, menggabungkan statute approach dan conceptual approach. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum UU PDP, masyarakat cenderung oversharing, kesadaran privasi rendah, dan praktik penyalahgunaan data pribadi sering terjadi. Setelah UU PDP berlaku, terjadi pergeseran budaya hukum, termasuk meningkatnya kesadaran privasi digital, kehati-hatian dalam membagikan data pribadi, dan pemahaman tentang hak subjek data pribadi. Analisis berdasarkan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa UU PDP tidak hanya mengatur norma hukum, tetapi juga membentuk kesadaran masyarakat dan menjadi instrumen perubahan sosial di era digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum efektif jika selaras dengan kebutuhan masyarakat dan mampu menanggapi perubahan sosial dalam masyarakat digital

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29