DINAMIKA YURIDIS PIDANA MATI DENGAN MASA PERCOBAAN DALAM KUHP BARU: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KOMPROMI POLITIK
Kata Kunci:
Pidana Mati, Kepastian Hukum, Sistem Peradilan PidanaAbstrak
Penelitian ini menganalisis pidana mati bersyarat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya standar “kelakuan baik” dalam Pasal 100 dan pergeseran kewenangan eksekusi dari yudikatif ke eksekutif. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa frasa “kelakuan baik” bersifat kabur dan tidak memenuhi asas Lex Certa, sehingga berpotensi menimbulkan subjektivitas dan ketidakpastian hukum. Selain itu, pergeseran kewenangan melemahkan independensi peradilan dan membuka peluang intervensi non-yuridis, meskipun mencerminkan pendekatan hukum yang lebih humanis. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk menjamin kepastian hukum.
This study analyzes conditional capital punishment under Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code, particularly the standard of “good behavior” in Article 100 and the shift of execution authority from the judiciary to the executive. The method used is normative juridical research. The results show that the phrase “good behavior” is vague and does not meet the Lex Certa, thus potentially creating subjectivity and legal uncertainty. In addition, the shift in authority weakens judicial independence and opens the possibility of non-judicial intervention, although it reflects a more humane legal approach. Therefore, clearer regulations are needed to ensure legal certainty.




