TRADISI PUAH MANUS SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA BAGI MASYARAKAT ADAT FENUN DI DESA FENUN KECAMATAN AMANATUN SELATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN NUSA TENGGARA TIMUR

Penulis

  • Irene Bernadino Missa Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Marthen Dilak Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Agustin L.M Rohi Riwu Universitas Persatuan Guru 1945 NTT

Kata Kunci:

Puah Manus, Masyarakat Adat, Hukum Adat, Penyelesaian Sengketa, Kearifan Lokal

Abstrak

Penelitian ini membahas tradisi Puah Manus sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat Fenun di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Fokus penelitian ini diarahkan pada pemahaman mengenai peran dan implementasi tradisi Puah Manus dalam proses penyelesaian sengketa di lingkungan masyarakat adat Fenun. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi serta mendeskripsikan makna, nilai-nilai, dan filosofi yang terkandung dalam tradisi Puah Manus sebagai instrumen penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 12 informan yang terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, tokoh adat, kepala suku, anggota lembaga adat, dan masyarakat setempat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi. Selanjutnya, data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menerapkan teknik triangulasi sumber dan triangulasi metode guna menjamin validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Puah Manus merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif karena memiliki tahapan yang sistematis, mulai dari pelaporan sengketa, pemanggilan para pihak yang berselisih, pelaksanaan musyawarah adat, penyampaian pendapat oleh para pihak, pemberian arahan dan nasihat oleh tokoh adat, pencapaian kesepakatan bersama, hingga peneguhan hasil kesepakatan melalui ritual adat. Tradisi ini digunakan untuk menyelesaikan berbagai bentuk sengketa, seperti sengketa tanah, warisan, perkawinan, maupun konflik sosial lainnya, dengan tingkat kepatuhan masyarakat yang relatif tinggi terhadap hasil keputusan adat. Meskipun demikian, keberlangsungan tradisi ini menghadapi sejumlah tantangan, antara lain menurunnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai adat, pengaruh modernisasi, serta belum optimalnya pengakuan hukum formal terhadap mekanisme penyelesaian sengketa adat. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tradisi Puah Manus merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang efektif dan berakar pada nilai-nilai kekeluargaan, keharmonisan sosial, musyawarah, serta solidaritas komunal masyarakat adat Fenun. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan pengakuan hukum yang lebih kuat melalui pembentukan regulasi daerah, masyarakat adat perlu melakukan pewarisan nilai budaya secara berkelanjutan kepada generasi muda, kalangan akademisi perlu memperluas kajian terkait hukum adat dan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal, serta aparat penegak hukum perlu memberikan penghormatan dan dukungan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa melalui tradisi Puah Manus.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30