ANALISIS YURIDIS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 111/PID.SUS-TPK/2024/PN MDN)
Kata Kunci:
Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi, Ratio Decidendi, Pengadilan Negeri MedanAbstrak
Penetapan dan pembuktian kerugian keuangan negara merupakan salah satu elemen krusial dan kerap menimbulkan perbedaan penafsiran hukum dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim (ratio decidendi) serta mekanisme kualifikasi kerugian keuangan negara dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Kualifikasi Kerugian Keuangan Negara: Majelis Hakim menetapkan kerugian negara berdasarkan prinsip actual loss (kerugian nyata dan pasti) yang didukung oleh laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang (seperti BPK/BPKP atau Inspektorat). 2. Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi): Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn mendasarkan amar putusannya pada pembuktian unsur pasal (khususnya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor), di mana tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berhubungan langsung (causal verband) dengan timbulnya kerugian negara tersebut.
Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi aparatur penegak hukum dalam menetapkan metode perhitungan kerugian keuangan negara guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery)..
Determining and proving state financial losses is a crucial element and often gives rise to differing legal interpretations in corruption crimes. This study aims to analyze the legal reasoning of the panel of judges (ratio decidendi) and the qualification mechanism for state financial losses in Medan District Court Decision Number 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. The research method used is normative legal research with a case approach and a statute approach. Secondary data was obtained from primary legal materials in the form of court decisions, Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption, and secondary legal materials in the form of relevant legal literature.The results of the study indicate that: 1. Qualification of State Financial Losses: The Panel of Judges determined state losses based on the principle of actual loss (real and definite losses), supported by an audit report on the calculation of state financial losses from authorized institutions (such as the Supreme Audit Agency/BPKP or the Inspectorate). 2.Legal Considerations (Ratio Decidendi): The Panel of Judges in Decision Number 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn based its decision on the evidentiary elements of the articles (specifically Article 2 or Article 3 of the Corruption Law), where the Defendant's unlawful actions or abuse of authority were legally and convincingly proven to be directly related (causal verband) to the state losses. The implications of this research emphasize the importance of consistency by law enforcement officials in determining methods for calculating state financial losses to ensure legal certainty, justice, and optimize asset recovery.




