PERLINDUNGAN HUKUM PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI KHUSUS LUKA DALAM PEMBERIAN TERAPI ANTIBIOTIK

Penulis

  • Irfan Setyo Nugroho Universitas sunan giri Surabaya
  • Rommy Hardyansah Universitas sunan giri Surabaya

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Praktik Keperawatan Luka, Pemberian Terapi Antibiotik

Abstrak

Judul: "Perlindungan Hukum Praktik Keperawatan Luka dalam Memberikan Terapi Antibiotik. Latar Belakang: Perawatan luka merupakan kompetensi penting dalam praktik keperawatan, seringkali memerlukan pemberian antibiotik untuk mencegah atau mengatasi infeksi. Namun, ketidakjelasan Regulasi mengenai wewenang perawat dalam memberikan antibiotik dapat menimbulkan kerentanan hukum bagi perawat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang ada terkait perlindungan hukum bagi perawat dalam pemberian antibiotik untuk perawatan luka, serta mengidentifikasi tantangan dan rekomendasi perbaikan. Metode: Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen hukum dan literatur terkait. Data dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan publikasi resmi pemerintah. Hasil: Ditemukan bahwa kerangka hukum yang ada belum memberikan perlindungan yang memadai bagi perawat dalam pemberian antibiotik untuk perawatan luka. Terdapat ketidakjelasan regulasi mengenai batasan wewenang dan mekanisme pertanggungjawaban. Perawat sering menghadapi dilema etis dan hukum, terutama pada pasien Imobilisasi dan pada kondisi keterbatasan keluarga untuk menuju Fasilitas kesehatan yang berwenang memberikan Terapi antibiotik. Kesimpulan: Diperlukan penyempurnaan regulasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perawat dalam pemberian antibiotik untuk perawatan luka. Rekomendasi meliputi penyusunan protokol yang jelas, peningkatan kolaborasi interprofesional, dan pengembangan program pendidikan berkelanjutan tentang penggunaan antibiotik yang tepat.

Title: "Legal Protection of Wound Nursing Practice in Providing Antibiotic Therapy. Background: Wound care is an important competency in nursing practice, often requiring the administration of antibiotics to prevent or treat infection. However, the lack of clarity in regulations regarding the authority of nurses in administering antibiotics can create legal vulnerability for nurses Objective: This study aims to analyze the existing legal framework regarding legal protection for nurses in administering antibiotics for wound care, as well as identifying challenges and recommendations for improvement. Method: This study uses a qualitative approach with analysis of legal documents and related literature statutory regulations, scientific journals, and official government publications. Results: It was found that the existing legal framework does not provide adequate protection for nurses in administering antibiotics for wound care. There is a lack of clarity in regulations regarding the limits of authority and accountability mechanisms. Nurses often face ethical and legal dilemmas, especially in immobilized patients and when families have limited access to health facilities authorized to provide antibiotic therapy. Conclusion: Refinement of regulations is needed to strengthen legal protection for nurses when administering antibiotics for wound care. Recommendations include establishing clear protocols, increasing interprofessional collaboration, and developing continuing education programs on appropriate antibiotic use.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31