PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH MILIK MASYARAKAT ADAT AKIBAT PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah Masyarakat Adat, Izin Usaha PertambanganAbstrak
Pembahasan mengenai perlindungan hukum hak atas tanah milik masyarakat adat akibat pemberian izin usaha pertambangan. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Masyarakat adat mempunyai kepemilikan atas tanah yang disebut hak ulayat dan atas bumi yaitu sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Mengutip dari buku yang berjudul Hukum Benda dan Kekayaan Adat bahwa tanah adalah empunya manusia dan manusia empunya bumi, hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat adat akibat pemberian izin usaha pertambangan bahwa perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat adat akibat pemberian izin usaha pertambangan mempunyai pelenyelesian sengketa dengan win-win solusi yang sehingga tanah adat yang telah dimiliki sebelumnya oleh masyarakat adat dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak
Discussion on legal protection of land rights owned by indigenous peoples due to the granting of mining business permits. Research conducted using normative legal methods. Indigenous peoples have ownership of land called customary rights and of the earth, namely the natural resources contained therein. Quoting from a book entitled Customary Property and Property Law that land is owned by humans and humans own the earth, a relationship that cannot be separated. Legal protection of land owned by indigenous peoples due to the granting of mining business permits that legal protection of land owned by indigenous peoples due to the granting of mining business permits has a dispute resolution with a win-win solution so that customary land that has been previously owned by indigenous peoples can provide a sense of justice for both parties.



