PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH MILIK MASYARAKAT ADAT AKIBAT PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Penulis

  • Febrina Aulya Rabbani Universitas Jayabaya
  • Putra Hutomo Universitas Jayabaya
  • Tofik Yanuar Chandra Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah Masyarakat Adat, Izin Usaha Pertambangan

Abstrak

Pembahasan mengenai perlindungan hukum  hak atas tanah milik masyarakat adat akibat pemberian izin usaha pertambangan. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Masyarakat adat mempunyai kepemilikan atas tanah yang disebut hak ulayat dan atas bumi yaitu sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Mengutip dari buku yang berjudul Hukum Benda dan Kekayaan Adat bahwa tanah adalah empunya manusia dan manusia empunya bumi, hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat adat akibat pemberian izin usaha pertambangan  bahwa perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat adat akibat pemberian izin usaha pertambangan mempunyai pelenyelesian sengketa dengan win-win solusi yang sehingga tanah adat yang telah dimiliki sebelumnya oleh masyarakat adat dapat memberikan rasa keadilan  bagi kedua belah pihak

Discussion on legal protection of land rights owned by indigenous peoples due to the granting of mining business permits. Research conducted using normative legal methods. Indigenous peoples have ownership of land called customary rights and of the earth, namely the natural resources contained therein. Quoting from a book entitled Customary Property and Property Law that land is owned by humans and humans own the earth, a relationship that cannot be separated. Legal protection of land owned by indigenous peoples due to the granting of mining business permits that legal protection of land owned by indigenous peoples due to the granting of mining business permits has a dispute resolution with a win-win solution so that customary land that has been previously owned by indigenous peoples can provide a sense of justice for both parties.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31