PROSES PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERDATA
Kata Kunci:
Proses Pembuktian Perkara Perdata, Persidangan, Pengadilan NegeriAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana suatu proses pembuktian di Pengadilan dan bagaimana jenis- jenis alat-alat bukti menurut KUH Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian perpustakaan, maka dapat disimpulkan: bahwa pembuktian dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri" menerangkan bahwa pembuktian mempunyai arti luas dan arti terbatas. Di dalam arti luas membuktikan berarti memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah. proses pembuktian Pada suatu perkara perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila pengugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatnya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, gugatannya akan dikabulkan. dan Perkara perdata, Alat bukti diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata, yaitu: Alat bukti tulisan, Alat bukti saksi, Alat bukti persangkaan, Alat bukti pengakuan, Alat bukti sumpah
This research aims to find out what the evidentiary process is like in court and what the types of evidence are according to the Civil Code. By using library research method, it can be concluded: that evidence in his book "Civil Procedure Law for District Courts" explains that evidence has a broad meaning and a limited meaning. In a broad sense, proving means strengthening the judge's conclusion with valid evidentiary requirements. evidentiary process In a civil case, one of the judge's duties is to investigate whether the legal relationship that is the basis of the lawsuit really exists or not. The existence of this legal relationship must be proven if the plaintiff wants to win in a case. If the plaintiff fails to prove the arguments that form the basis of his lawsuit, his lawsuit will be rejected, whereas if he is successful, his lawsuit will be granted. and Civil cases, evidence is regulated in Article 1866 of the Civil Code, namely: Written evidence, witness evidence, presumptive evidence, confession evidence, oath evidence



