PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI TERHADAP PELANGGARAN DESAIN INDUSTRI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Penulis

  • Musfiroh Universitas Bina Bangsa
  • Sulkiah Hendrawati Universitas Bina Bangsa
  • Hadi Haerul Hadi Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Desain Industri

Abstrak

Desain industri merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan Perlindungan hukum dari negara agar meningkatkan kreasi pendesain yang akan memicu pembangunan ekonomi negara. selain itu Perlindungan terhadap desain industri dapat mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran atau sengketa dibidang desain industri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap pemegang hak desain industri dari pelanggaran desain industri serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dibidang desain industri bedasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif. yaitu untuk mengkaji suatu norma, aturan, doktrin, teori, dan bahan kepustakaan hukum untuk mencari solusi atas permasalahan yang sedang dibahas. Hasil dari penelitian ini yaitu untuk mendapat perlindungan hukum pemilik karya harus mengajukan permohonan pendaftaran desain industri kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dengan syarat harus memiliki unsur kebaruan (novelty). Dalam menyelesaikan sengketa desain industri bisa melalui jalur litigasi atau non litigasi. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Perlindungan Desain Industri menganut sistem First to File system atau sistem pendaftar petama. Suatu Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar. Dalam Mekanisme penyelesaian sengketa di bidang Desain Industri diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pada ketentuan Bab VIII menyangkut penyelesaian terhadap sengketa desain dari segi perdata, sedangkan pada Bab X dan Bab XI menyangkut penyelesaian sengketa desain dari segi pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29