KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA CYBERCRIME
Kata Kunci:
Kedudukan, Alat Bukti, Alat Bukti Elektronik, CybercrimeAbstrak
Kejahatan siber atau cybercrime merupakan tindakan kriminal yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk menangani kasus - kasus kejahatan siber diperlukan alat bukti yang kuat dan akurat, salah satunya alat bukti elektronik. Hal itu guna mengetahui secara rinci apa kedudukan alat bukti elektronik pada cybercrime. Kemudian untuk mengetahui serta dapat mengimplementasikan kedudukan alat bukti elektronik pada cybercrime secara tepat. Normatif yuridis menjadi metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu berdasarkan studi kepustakaan dengan menelusuri, memeriksa dan mengkaji sumber hukum primer maupun sekunder. Pada pembuktian perkara pidana kedudukan alat bukti mencakup tiga perihal yakni kedudukan alat bukti elektronik sebagai bagian dan merupakan perluasan dari pasal 184 KUHAP serta sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Mengingat aparat penegak hukum di Indonesia seringkali menghadapi kendala karena bukti-bukti yang terdokumentasi tidak sejalan dengan persyaratan kerangka hukum pidana negara. Sehingga cara untuk menegakkan hukum adalah dengan memperluas bukti. Selain itu, pembentuk undang-undang dan penegak hukum harus mampu bertindak cepat mengikuti kemajuan teknologi yang ada.
Cybercrime is a criminal act carried out using information and communication technology. To handle cyber crime cases, strong and accurate evidence is needed, one of which is electronic evidence. This is to find out in detail what the position of electronic evidence is in cybercrime. Then to know and be able to implement the position of electronic evidence in cybercrime correctly. Normative juridical is the method used in this research, which is based on literature study by tracing, examining and reviewing primary and secondary legal sources. In proving criminal cases, the position of evidence includes three things, namely the position of electronic evidence as part of and as an extension of Article 184 of the Criminal Procedure Code and as stand-alone evidence. Bearing in mind that law enforcement officials in Indonesia often face obstacles because documented evidence is not in line with the requirements of the country's criminal legal framework. So the way to enforce the law is to expand the evidence. Apart from that, legislators and law enforcers must be able to act quickly to follow existing technological advances.



