PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA
Kata Kunci:
Konsumen, E-Commerce, Hukum, PerlindunganAbstrak
Seiring berjalannya waktu, kehidupan masyarakat mulai dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, termasuk di bidang perdagangan, di mana transaksi jual beli yang dapat dilakukan menggunakan internet dikenal dengan electronic commerce atau disingkat e-commerce. Namun, dalam implementasinya perlu memperhatikan perlindungan konsumen. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), kemudian dalam transaksi jual beli, meskipun dilakukan secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE, Itu masih diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan melalui kontrak elektronik. Perlindungan hukum bagi konsumen akibat wanprestasi transaksi elektronik adalah dengan memberikan kompensasi, kompensasi, dan/atau layanan yang diterima atau dimanfaatkan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan peraturan mengenai tanggung jawab pelaku usaha, tindakan pelaku usaha harus mengacu pada prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum