PENEGAKAN HUKUM BAGI ANCAMAN VERBAL DENGAN KEKERASAN FISIK (STUDI KASUS KABUPATEN MUKOMUKO)
Kata Kunci:
KUHP, Penganiayaan, Pemidanaan, PutusanAbstrak
Perbuatan kejahatan yang sering terjadi di mata masyarakat, baik anak-anak maupun orang dewasa adalah penindasan atau penganiayaan yang konsisten dalam kehidupan masyarakat karena tidak musnah secara total, bahkan dalam seumur hidup negara Indonesia. Menurut Pasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan diartikan sebagai setiap kejahatan yang diperbuat dengan maksud mengakibatkan penderitaan fisik atau batin pada orang lain dan merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 28/Pid.B/2023/PN Mkm dibahas karena berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Penyusunan bertujuan mengkaji kejadian dan kewajiban pelaku di pengadilan dalam kaitannya dengan hukum yang mengarahkan tindak pidana penganiayaan. Metode penulisan menggabungkan strategi hukum yang eksak (subjektif) dengan pemeriksaan hukum yang humanistik (penelitian lapangan) serta studi penulisan dan sumber informasi sah yang penting dan tambahan. Hasil menunjukkan bahwa pendisiplinan terhadap pelakunya sudah baik dan sesuai dengan pengaturan KUHP khususnya Pasal 351 ayat 1 yang mengatur seluruh komponen pelaku demonstrasi penganiayaan untuk memberikan keadilan sebagai dampak jera (sosial dan sosial) dan prevensi untuk wilayah lokal yang lebih luas oleh pelaksana peraturan yang memperhatikan standar dan prinsip keadilan.
Crimes that often occur in the eyes of society, both children and adults, are oppression or persecution that is consistent in people's lives because they are not completely eradicated, even within the lifetime of the Indonesian state. According to Article 351 section 1 of the Crook Code, misuse is defined as any crime committed with the intention of causing physical or mental suffering to another person and is a criminal offense according to Indonesian law. Mukomuko District Court Number 28/Pid.B/2023/PN Mkm is discussed because it relates to criminal acts of abuse. The preparation aims to examine the incident and the perpetrator's obligations in court in relation to the law that directs criminal acts of abuse. The writing method combines exact (subjective) legal strategies with humanistic legal examination (field research) as well as writing studies and important and additional sources of legal information. The outcomes show that the discipline of the perpetrators was good and as per the rules of the Criminal Code, especially Article 351 section 1 which regulates all components of perpetrators of violent demonstrations to provide justice as a deterrent impact (social and social) and prevention for the wider local area by implementing regulations that pay attention to standards and principles of justice.



