UPAYA DAN TANTANGAN KEJAKSAAN MENGENAI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Pemulihan AsetAbstrak
Penelitian ini mengkaji upaya dan tantangan mengenai pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, dengan fokus pada peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan kajian komprehensif terhadap berbagai sumber hukum dan studi kasus, penelitian ini mengungkapkan transformasi signifikan dalam strategi pengembalian kerugian negara yang kini menerapkan pendekatan multidimensional, meliputi aspek pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Kejaksaan memainkan peran sentral dalam proses pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi. Strategi pengembalian kerugian negara meliputi tindakan hukum pidana, perdata, dan administratif secara simultan. Kejaksaan mengoptimalkan mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana dan gugatan perdata, serta menjalin kerja sama lintas institusi untuk pelacakan dan pengamanan aset. Pendekatan restoratif justice juga diterapkan dalam upaya pengembalian kerugian negara. Berdasarkan data Kejaksaan Agung, upaya ini telah berhasil mengamankan setidaknya Rp 2,3 triliun. Kompleksitas pelacakan aset menjadi tantangan utama, terutama terkait pengalihan aset dan penggunaan teknologi modern. Pembuktian penyimpangan dalam proyek konstruksi membutuhkan keahlian khusus. Proses audit yang lama dan koordinasi antara instansi terkait yang tidak lancar memperlambat penanganan kasus. Faktor waktu juga menjadi tantangan, mengingat batasan kedaluwarsa perkara dan tuntutan penyelesaian cepat. Ketika tersangka/terpidana tidak kooperatif atau mengaku tidak mampu mengembalikan kerugian, proses pemulihan keuangan negara menjadi sulit.
This study examines the efforts and challenges regarding the recovery of state losses in corruption crimes, focusing on the strategic role of the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia. Based on a comprehensive review of various legal sources and case studies, this study reveals a significant transformation in the strategy for recovering state losses which now applies a multidimensional approach, including criminal aspects. The results of the study indicate that the Attorney General's Office plays a central role in the process of recovering state assets lost due to corruption. The strategy for recovering state losses includes simultaneous criminal, civil, and administrative legal actions. The Attorney General's Office optimizes the mechanism for confiscating assets through criminal and civil lawsuits, and establishes cross-institutional cooperation for asset tracking and security. The restorative justice approach is also applied in efforts to recover state losses. Based on data from the Attorney General's Office, this effort has succeeded in securing at least IDR 2.3 trillion. The complexity of asset tracking is a major challenge, especially related to asset transfers and the use of modern technology. Proving irregularities in construction projects requires special expertise. The long audit process and poor coordination between related agencies slow down case.