TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN SECARA BERLANJUT

Penulis

  • Afrizal Diliansah Universitas Terbuka
  • Yeni Santi Universitas Terbuka

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Pencurian, Secara Berlanjut

Abstrak

Tindak pidana pencurian secara berlanjut adalah tindakan kejahatan yang melibatkan pencurian barang atau aset secara berulang kali dalam jangka waktu tertentu. Tujuan dari penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui alasan hakim dan landasan yang mendasari hakim dalam mengambil kesimpulan hukum dengan mengacu pada perkara nomor 400/Pid.B/2023/PN Grt. Artikel ilmiah ini mempunyai pendekatan yuridis normatif sebagai metodologinya. Dalam memutuskan apakah akan menangani suatu perkara atau menjatuhkan pidana, Majelis Hakim yang bertanggung jawab terhadap perkara tersebut harus mempertimbangkan pertimbangan hukum (yuridis), sosiologis, dan filosofis. Pengadilan mempertimbangkan berbagai unsur dalam mengambil keputusan pengadilan, antara lain dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, dan bukti-bukti.. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam perkara nomor 400/Pid.B/2023/PNGrt, sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal JPU. Dengan demikian, terdakwa YTP divonis satu tahun tiga bulan penjara.

Continuous theft is a crime that involves the theft of goods or assets repeatedly within a certain period of time. The purpose of writing this scientific article is to find out the judge's reasons and the basis on which the judge is based on making legal conclusions by referring to case number 400/Pid.B/2023/PN Grt. This scientific article has a normative juridical approach as its methodology. In deciding whether to handle a case or impose a crime, the panel of judges responsible for the case must consider legal (juridical), sociological, and philosophical considerations. The court considers various elements in making court decisions, including the public prosecutor's indictment, the defendant's statement, witness statements, and evidence. The accused has been legally and convincingly proven to have committed the crime of theft in case number 400/Pid.B/2023/PNGrt, as stated in the single indictment of JPU. Thus, the YTP defendant was sentenced to one year and three months in prison.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30