KEBIJAKAN PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Penulis

  • Riko Pambudi Universitas Lampung
  • Muhammad Akib Universitas Lampung
  • FX Sumarja Universitas Lampung

Kata Kunci:

Kebijakan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Publik, Bandar Lampung

Abstrak

Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan konsep otonomi daerah, sebagai upaya
meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat secara nasional diatur di dalam UU
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal lain yang menjadi sorotan banyaknya keluhan
masyarakat mengenai pelayanan tidak sejalan dengan kebijakan maupun peraturan perundangan
yang berlaku. Tujuan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Mengapa kebijakan
pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan di Kota Bandar Lampung belum sesuai
dengan prinsip-prinsip dan ketentuan pelayanan publik yang baik. Kedua, Bagaimana kebijakan
ideal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung dalam upaya meningkatkan
pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan ketentuan pelayanan publik yang baik.
Pendekatan penelitian ini secara perundang-undangan, konseptual dan kasus. Jenis penelitian ini
secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Teori yang digunakan adalah teori kebijakan publik,
bekerjanya hukum, dan prinsip-prinsip pelayanan publik. Hasil penelitian menunjukan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung menerapkan kebijakan sistem
pelayanan berbasis online melalui website/ link. Penyebab Kebijakan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil dalam pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan belum sesuai
dengan prinsip-pinsip dan ketentuan pelayanan publik yang baik yaitu, Pertama kelemahan
Penerapan Hukum, Kedua Kurangnya Pengawasan yaitu baik secara internal maupun eksternal,
Ketiga Gangguan Teknis seperti sistem jaringan bermasalah, gangguan situs web layanan, serta
masyarakat tidak memahami pelayanan digital. Kebijakan ideal Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Bandar Lampung yaitu, Pertama Penguatan Penerapan Hukum, Kedua Penguatan
Pengawasan baik secara internal maupun eksternal, Ketiga Perbaikan Teknis seperti perbaikan
sistem jaringan, perbaikan situs web layanan, serta meningkatkan pemahaman pelayanan digital
kepada masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30