https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jksh/issue/feedJurnal Kritis Studi Hukum2026-08-07T09:51:09+00:00Open Journal Systemshttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jksh/article/view/24183TRADISI PUAH MANUS SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA BAGI MASYARAKAT ADAT FENUN DI DESA FENUN KECAMATAN AMANATUN SELATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN NUSA TENGGARA TIMUR2026-07-13T08:40:39+00:00Irene Bernadino Missairenebernadinom@gmail.comMarthen Dilakmarthendilak18@gmail.comAgustin L.M Rohi Riwulennyaugusten@gmail.com<p>Penelitian ini membahas tradisi Puah Manus sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat Fenun di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Fokus penelitian ini diarahkan pada pemahaman mengenai peran dan implementasi tradisi Puah Manus dalam proses penyelesaian sengketa di lingkungan masyarakat adat Fenun. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi serta mendeskripsikan makna, nilai-nilai, dan filosofi yang terkandung dalam tradisi Puah Manus sebagai instrumen penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 12 informan yang terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, tokoh adat, kepala suku, anggota lembaga adat, dan masyarakat setempat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi. Selanjutnya, data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menerapkan teknik triangulasi sumber dan triangulasi metode guna menjamin validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Puah Manus merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif karena memiliki tahapan yang sistematis, mulai dari pelaporan sengketa, pemanggilan para pihak yang berselisih, pelaksanaan musyawarah adat, penyampaian pendapat oleh para pihak, pemberian arahan dan nasihat oleh tokoh adat, pencapaian kesepakatan bersama, hingga peneguhan hasil kesepakatan melalui ritual adat. Tradisi ini digunakan untuk menyelesaikan berbagai bentuk sengketa, seperti sengketa tanah, warisan, perkawinan, maupun konflik sosial lainnya, dengan tingkat kepatuhan masyarakat yang relatif tinggi terhadap hasil keputusan adat. Meskipun demikian, keberlangsungan tradisi ini menghadapi sejumlah tantangan, antara lain menurunnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai adat, pengaruh modernisasi, serta belum optimalnya pengakuan hukum formal terhadap mekanisme penyelesaian sengketa adat. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tradisi Puah Manus merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang efektif dan berakar pada nilai-nilai kekeluargaan, keharmonisan sosial, musyawarah, serta solidaritas komunal masyarakat adat Fenun. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan pengakuan hukum yang lebih kuat melalui pembentukan regulasi daerah, masyarakat adat perlu melakukan pewarisan nilai budaya secara berkelanjutan kepada generasi muda, kalangan akademisi perlu memperluas kajian terkait hukum adat dan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal, serta aparat penegak hukum perlu memberikan penghormatan dan dukungan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa melalui tradisi Puah Manus.</p>2026-07-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Kritis Studi Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jksh/article/view/25000PERAN PENGADILAN TINGGI (PT) MEDAN DALAM MEMBERIKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT MENGENAI GUGATAN SEDERHANA STUDI PADA PENGADILAN TINGGI MEDAN2026-08-04T11:36:44+00:00Yoses Halasson Manikyoses.manik@student.uhn.ac.idDeboradebora@uhn.ac.id<p>Mahkamah Agung terus melakukan pembaruan regulasi untuk meningkatkan efisiensi proses peradilan, sebagaimana terlihat melalui implementasi sistem e-court, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan prosedur Gugatan Sederhana. Berdasarkan observasi saat magang di Pengadilan Tinggi Medan, inovasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menempuh jalur hukum. Namun, tantangan utama yang ditemukan adalah rendahnya literasi hukum masyarakat, sehingga banyak pihak merasa proses litigasi rumit padahal hambatan sebenarnya terletak pada ketidakpahaman prosedur. Hal ini penting karena penyelesaian sengketa dengan nilai kerugian kecil sering kali dianggap tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan jika menggunakan jalur perdata biasa. Sebagai solusi, diterbitkanlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 yang diperbarui melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Prosedur ini menawarkan biaya yang lebih rendah dan proses yang lebih mudah, dengan batasan nilai gugatan materiil maksimal Rp500.000.000 serta tidak mencakup sengketa tanah atau perkara di pengadilan khusus. Selain itu, para pihak wajib hadir secara langsung di persidangan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu: (1) mekanisme penyelesaian Gugatan Sederhana bagi pihak yang berada di wilayah hukum yang sama, dan (2) efektivitas implementasi prosedur ini dalam memudahkan masyarakat serta membantu hakim dalam mempercepat proses peradilan.</p> <p><em>The Supreme Court continues to make regulatory reforms to improve the efficiency of the judicial process, as seen through the implementation of the e-court system, One-Stop Service (PTSP), and Simple Lawsuit procedures. Based on observations during an internship at the Medan High Court, these innovations are designed to make it easier for the public to pursue legal channels. However, the main challenge found is the low legal literacy of the community, causing many parties to feel that the litigation process is complicated, whereas the actual obstacle lies in a lack of understanding of the procedures. This is important because dispute resolution involving small losses is often considered disproportionate to the costs incurred if using the regular civil route. As a solution, the Supreme Court Regulation Number 2 of 2015 was issued and later updated through Supreme Court Regulation (PERMA) Number 4 of 2019 regarding Procedures for Simple Lawsuit Resolution. This procedure offers lower costs and an easier process, with a maximum material claim value limit of Rp500,000,000 and does not cover land disputes or cases in special courts. In addition, the parties are required to be present in person at the trial. Using a normative legal research method, this study formulates two main issues, namely: (1) the mechanism for resolving Simple Claims for parties within the same legal jurisdiction, and (2) the effectiveness of implementing this procedure in facilitating the public and assisting judges in speeding up the judicial process.</em></p>2026-08-04T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Kritis Studi Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jksh/article/view/24642ANALISIS PROGRAM ZAKAT DALAM MEMBENTUK KEMANDIRIAN EKONOMI MUSTAHIK 2026-07-25T01:33:27+00:00Salma Zulfani Zamansalmazulfanii249@gmail.comMuhibbanafaafu123@gmail.comNur Hasan87nurhasn@gmail.com<p><em>This study examines the contribution of productive zakat (alms) in Islamic philanthropy, in alleviating structural poverty through the realization of economic independence for beneficiaries (mustahik). The study focuses on the Regular Business Capital Assistance Program initiated by the Bekasi City National Zakat Agency (BAZNAS). Using a descriptive qualitative methodology with a case study approach, primary data collection was conducted through in-depth interviews with BAZNAS officials and mustahik recipients of capital stimulus. Data analysis techniques adopted data reduction, data presentation, and conclusion verification. Empirical findings indicate that regular business capital interventions have a substantive positive impact in supporting the operational continuity of existing micro-enterprises. However, the program's effectiveness in stimulating comprehensive financial independence is considered less than optimal. The main obstacles identified include limited nominal capital allocation, minimal visualization of post-disbursement management assistance, and the absence of an integrated periodic monitoring system. This study's recommendations emphasize the importance of reconstructing an empowerment model that combines strengthening financial capital with simultaneous business education.</em></p>2026-07-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Kritis Studi Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jksh/article/view/25130PERAN DAN TUGAS POKOK KEPANITERAAN DALAM TEKNIS ADMINISTRASI PERADILAN DI PENGADILAN TINGGI 2026-08-07T09:51:09+00:00Arta Monica Hutabaratarta.hutabarat@student.uhn.ac.idDeboradebora@uhn.ac.id<p>Panitera merupakan salah satu elemen kunci dalam sistem peradilan yamg bertugas mengelola administrasi Pengadilan dan memastikan berjalannya proses hukum dengan lancar. Peran mereka mencakup pencatatan berkas perkara, penjadwalan sidang, penyiapan dokumen-dokumen Pengadilan, serta mendukung hakim dalam proses pengambilan keputusan. Melalui analisis peran, tanggung jawab, dan tantangan yang dihadapi oleh panitera, penelitian ini bertujuan untuk memperjelas kontribusi penting mereka dalam menjaga integritas dan efisiensi sistem peradilan. Selain itu, metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif. penulis juga membahas peran dan tugas pokok panitera serta pentingnya mereka dalam menjaga keberlangsungan proses peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dan juga tugas panitera sangatlah sulit dalam proses peradilan, mulai dari penerimaan berkas perkara hingga pelaksaan putusan Pengadilan. tanggung jawab seorang panitera sangatlah besar maka dari itu panitera haruslah sangat teliti dalam mengerjakan tugasnya dan tanggung jawab panitera meliputi pengarsipan dokumen, pemberian informasi kepada pihak terkait, serta mendukung kelancaran proses sidang. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan keterampilan teknis panitera sangat diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan di Indonesia</p> <p><em>Court clerks are one of the key elements in the justice system tasked with managing the administration of the court and ensuring the smooth running of the legal process. Their role includes recording case files, scheduling hearings, preparing court documents, and supporting judges in the decision-making process. Through an analysis of the roles, responsibilities and maintaining the integrity and efficiency of the justice system. In addition, the research method used is normative juridical research. The authot also discusses the roles and main duties of clerks and their importance in maintaining the continuity of the judicial process. The results showed that the role and duties of clerksare very difficult in the judicial process, starting from receiving case files to implementing court decisions. The responbility of a clerk is very large, therefore the clerk include archiving documents, providing information to related parties, and supporting the smooth running of the trial process. Therefore,improving the quality of human resources and enhancing the technical skills of court clerks is necessary to improve the efficiency and effectiveness of the justice system in Indonesia. </em></p>2026-08-07T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Kritis Studi Hukumhttps://oaj.jurnalhst.com/index.php/jksh/article/view/24770ANALISIS YURIDIS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 111/PID.SUS-TPK/2024/PN MDN)2026-07-28T11:53:06+00:00Rikkot Gumarang Sinagarikkot.sinaga@student.uhn.ac.idDeboradebora@uhn.ac.id<p>Penetapan dan pembuktian kerugian keuangan negara merupakan salah satu elemen krusial dan kerap menimbulkan perbedaan penafsiran hukum dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim (ratio decidendi) serta mekanisme kualifikasi kerugian keuangan negara dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Kualifikasi Kerugian Keuangan Negara: Majelis Hakim menetapkan kerugian negara berdasarkan prinsip actual loss (kerugian nyata dan pasti) yang didukung oleh laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang (seperti BPK/BPKP atau Inspektorat). 2. Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi): Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn mendasarkan amar putusannya pada pembuktian unsur pasal (khususnya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor), di mana tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berhubungan langsung (causal verband) dengan timbulnya kerugian negara tersebut.</p> <p>Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi aparatur penegak hukum dalam menetapkan metode perhitungan kerugian keuangan negara guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery)..</p> <p><em>Determining and proving state financial losses is a crucial element and often gives rise to differing legal interpretations in corruption crimes. This study aims to analyze the legal reasoning of the panel of judges (ratio decidendi) and the qualification mechanism for state financial losses in Medan District Court Decision Number 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. The research method used is normative legal research with a case approach and a statute approach. Secondary data was obtained from primary legal materials in the form of court decisions, Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption, and secondary legal materials in the form of relevant legal literature.The results of the study indicate that: 1. Qualification of State Financial Losses: The Panel of Judges determined state losses based on the principle of actual loss (real and definite losses), supported by an audit report on the calculation of state financial losses from authorized institutions (such as the Supreme Audit Agency/BPKP or the Inspectorate). 2.Legal Considerations (Ratio Decidendi): The Panel of Judges in Decision Number 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn based its decision on the evidentiary elements of the articles (specifically Article 2 or Article 3 of the Corruption Law), where the Defendant's unlawful actions or abuse of authority were legally and convincingly proven to be directly related (causal verband) to the state losses. The implications of this research emphasize the importance of consistency by law enforcement officials in determining methods for calculating state financial losses to ensure legal certainty, justice, and optimize asset recovery.</em></p>2026-07-30T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Kritis Studi Hukum