Jurnal Kritis Studi Hukum
https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jksh
id-IDJurnal Kritis Studi HukumPERAN MEDIASI HUKUM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERDATA DI ERA DIGITAL
https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jksh/article/view/26596
<p>Perkembangan teknologi di era digital telah memberikan dampak signifikan terhadap penyelesaian sengketa perdata. Artikel ini menggali peran penting mediasi hukum dalam menavigasi kompleksitas sengketa perdata di tengah perubahan zaman. Fokus penelitian ini adalah mengidentifikasi cara di mana mediasi hukum dapat memanfaatkan keunggulan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian sengketa. Melalui analisis mendalam terhadap praktek mediasi di era digital, penelitian ini juga mengeksplorasi tantangan dan peluang yang muncul. Diharapkan temuan dari penelitian ini dapat memberikan pandangan yang berharga bagi praktisi hukum, mediator, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengejar solusi inovatif dan adil untuk sengketa perdata di era digital.</p>Dadang Apriyanto
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Kritis Studi Hukum
2026-09-102026-09-1091PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK GUNA USAHA PT. EMHA TERHADAP KELOMPOK TANI SEKAR RUKUN, KABUPATEN BATU BARA
https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jksh/article/view/26597
<p>Tujuan penelitian kami ialah menelusuri tentang tanah sengketa di Kabupaten Batu Bara, tanah sengketa antara PT. Emha dan kelompok tani Sekar Rukun di Kecamatan Sei Suka, sebagaimana perjanjian hak guna usaha dan status tanah adalah bagian dari peraturan perundang-undangan hukum agraria. Hal ini terjadi karena tanah yang telah lama terbengkalai dan tidak diambil alih oleh pemerintah, yang pada akhirnya menyebabkan perselisihan antara PT. Emha, pemegang hak guna usaha, dan kelompok tani. Namun, PT. Emha mengalami kesulitan untuk mengolah dan meratakan tanah sengketa karena pemerintah tidak menyatakan bahwa tanah tersebut telah diberikan kepada mereka. Hasilnya, Penyelesaian masalah sengketa ini peneliti merekomendasikan melalui kebijakan pemerintah dengan Upaya penertiban Tanah Diindikasi Terlantar menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar yang mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang ketentuan Pokok-pokok Agraria pasal 28 ayat; pasal 8 PP No. 40/1996 terkait perpanjangan oleh pihak pemegang Hak Guna Usaha yang selanjutnya turun kepada acuan jangka waktu Hak Guna Usaha Dalam pasal 8 PP 40 Tahun1966 HGU diberikan untuk pertama kalinya paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun; serta Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Hak Guna Usaha Dalam Penertiban Tanah Terlantar, dapat di selesaikan dengan proses litigasi melalui pengadilan maupun non litigasi luar pengadilan atau sering disebut dengan penyeleseaian alternatif sengketa.</p> <p>The purpose of our research is to investigate the disputed land in Batu Bara district, the land disputed between PT. Emha and the Sekar Rukun village group in Sei Suka district, as the agreement on the right of use of enterprise and the status of land is part of the provisions of the legislation of agricultural law. This is because of the land that has long been abandoned and not taken over by the government, which eventually led to a dispute between PT. Emha, the owner of the rights to enterprise, and the peasant group. However, PT Emha had difficulty cultivating and leveling the disputed land because the government did not state that the land had been given to them. As a result, the settlement of this dispute the researchers recommended through government policy with an effort to arrange land indicated transferred according to article 1 paragraph 5 of the Regulations of the Head of the National Farming Agency No. 4 Year 2010 on the Procedures for the Procurement of Land Displaced in accordance with the Act No. 5 Year 1960 on the provisions of the Agricultural Trees article 28 paragraph; article 8 PP No. 40/1996 concerning the extension by the right holders of the enterprise which subsequently falls to the reference period of the right of use enterprise in article 8 pp 40 Year1966 HGU granted for the first time not longer than 35 years and can be extended for a maximum period of 25 years; as well as the Settlement of Disputes with the Use of Land Rights of Enterprise in land displaced, can be resolved by litigation process through the court or non-litigation out of court or often called alternative dispute resolution.</p>Siti Nurfadilah ApiatiAfi Nurul FebriyantiSiti Alivia Azzahra
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Kritis Studi Hukum
2026-09-102026-09-1091PERENCANAAN KOMUNIKASI DALAM UPAYA REVITALISASI SUMBER AIR DUSUN GENENGAN DESA KEBONTUNGGUL
https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jksh/article/view/26599
<p>Air merupakan kebutuhan pokok hidup manusia, untuk itu kualitas air yang baik pada sumber mata air yang digunakan sangat mempengaruhi apakah air tersebut bersih, aman, dan layak untuk digunakan sehari-hari. Dusun Genengan memiliki sumber mata air alami yang berasal dari sungai, ditampung pada sebuah bak penampung yang terbuat dari semen. Akan tetapi bak penampung air tersebut memiliki kondisi yang sudah tidak layak, dimana air yang dihasilkan kotor dan berbau tidak sedap. Kualitas air yang diambil langsung dari sungai ini sering tercemar sehingga memerlukan pembersihan dan penyaringan berupa pemasangan filter air. Untuk itu, pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan revitalisasi pada sumber air di Dusun Genengan, Desa Kebontunggul. Dalam upaya revitalisasi sumber air tersebut, dilakukan perencanaan komunikasi untuk melaksanakan program perbaikan bak dan instalasi tabung penyaring (filter) pada bak penampung air tersebut. Perencanaan Komunikasi dibutuhkan agar dalam pelaksanaannya, rencana revitalisasi sumber air di Dusun Genengan dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran dan tanpa hambatan; sehingga permasalahan sumber air bersih, aman dan layak dikonsumsi bagi masyarakat Dusun Genengan dapat teratasi.</p> <p>Water is the basic need of human life, therefore good water quality in the spring source used greatly affects whether the water is clean, safe, and suitable for daily use. Genengan Hamlet has a natural water source that comes from the river, collected in a reservoir made of cement. However, the water reservoir has an unfit condition, where the water produced is dirty and smells bad. The quality of water taken directly from the river is often polluted, so it requires cleaning and filtering in the form of installing water filters. For this reason, community service was carried out through revitalization activities at the water source in Genengan Hamlet, Kebontunggul Village. In order to revitalize the water source, a communication plan was carried out to carry out a tub repair program and the installation of filters in the water reservoir. Communication planning is needed so that in its implementation, the water source revitalization plan in Genengan Hamlet can be carried out well, on target and without obstacles; so that the problem of clean, safe and consumable water sources for the people of Genengan Hamlet can be resolved.</p>Yhoannita Adinda GasperszJessica Eunike LauwoieStefania Noy OlaMaria Regina Jaga
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Kritis Studi Hukum
2026-09-102026-09-1091