OPTIMALISASI PERAN KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR DALAM MEWUJUDKAN KOTA PASURUAN INFORMATIF 2024
Kata Kunci:
Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Monitoring Dan Evaluasi, Informatif 2024Abstrak
Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk mengakses data mengenai pengelolaan negara dan institusi publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur berfungsi krusial sebagai badan independen yang menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi melalui pengawasan, penilaian, penyelesaian sengketa, dan penyuluhan bagi masyarakat serta pegawai negeri. Tulisan ini menguraikan penguatan peran Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat kemajuan Kota Pasuruan dari status “tidak informatif” di tahun 2023 dengan skor 13,30 menjadi “informatif” di tahun 2024 dengan skor 94,74. Lonjakan tersebut diraih lewat penguatan organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), revisi daftar informasi publik, pemanfaatan platform digital, serta program pelatihan dan sosialisasi masif untuk pegawai pemerintah daerah. Studi ini menerapkan metode deskriptif kualitatif, dengan data bersumber dari pengalaman magang, arsip dokumen, serta laporan pengawasan dan penilaian Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Temuan penelitian mengungkap bahwa penguatan peran Komisi Informasi tidak hanya meningkatkan mutu layanan informasi publik, melainkan juga memperkokoh kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus menjadi contoh bagi wilayah lain guna menciptakan pemerintahan yang terbuka dan berbasis demokrasi.
Public information disclosure serves as a key pillar in realizing transparent, accountable, and participatory governance. Law No. 14 of 2008 on Public Information Disclosure affirms citizens' rights to access data related to state administration and public institutions. The East Java Provincial Information Commission plays a vital role as an independent body in ensuring the implementation of public information disclosure through monitoring, evaluation, mediation, and education for both the public and government apparatus. This article examines the optimization of the East Java Provincial Information Commission's role in accelerating the progress of Pasuruan City from a "non-informative" status in 2023 with a score of 13.30 to "informative" in 2024 with a score of 94.74. This significant improvement was achieved by strengthening the structure of the Information and Documentation Management Officer (PPID), revising the public information list, leveraging digital media, and conducting intensive training and socialization for local government officials. This study employs a descriptive qualitative approach, with data drawn from internship experiences, documentation, and monitoring and evaluation reports from the East Java Provincial Information Commission. The findings reveal that optimizing the Commission's role not only enhances the quality of public information services but also bolsters public trust in local government, serving as a model for other regions in fostering open and democratic governance.



