DONOR ASI DALAM PANDANGAN MEDIS, HUKUM, DAN AGAMA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Donor ASI, Pandangan Agama, Medis, AgamaAbstrak
Pada Penelitian ini kami mengumpulkan data terkait pandangan agama, medis dan hukum yang ada di Indonesia terkait donor ASI. Terdapat perbedaan pandangan berbagai agama terhadap donor ASI menjadi fokus untuk kami teliti bagaimana perbedaan pandangan tersebut dan kolerasinya dengan pandangan medis serta hukum, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan medis, hukum, dan berbagai agama yang ada di indonesia terkait donor ASI. Pengumpulan data diperoleh melalui survei ke enam tempat beribadah agama yang ada di indonesia yakni Islam (Muhammadiyah), Hindu, Buddha, Kristen Protestan, Kristen Katolik, dan Konghucu kemudian melakukan interview bersama para pemuka agama yang ada serta mencari riset terkait pandangan medis dan hukum, proses ini dilakukan selama 3 minggu. Hasil yang diperoleh menunjukkan jika semua agama yang ada di indonesia mengizinkan praktik donor ASI, dengan berbagai ketentuannya masing-masing. Penelitian ini menyimpulkan jika berbagai agama di Indonesia memperbolehkan praktik donor ASI meski dengan syarat ketentuan yang berbeda-beda antar agama agama tersebut. Serta menurut medis dan hukum donor ASI diperbolehkan karena berhubungan dengan aturan hukum yang ada dan merupakan salah satu solusi untuk menjaga kesehatan bayi.