IMPLEMENTASI HOSPITAL BYLAWS DALAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
Kata Kunci:
Hospital bylaws,, Peningkatan mutu pelayanan,, Pelayanan rumah sakit.Abstrak
Rumah Sakit merupakan institusi yang sangat kompleks dan berisiko tinggi (high risk). Menjadi pilar pelayanan terhadap pasien. Kinerja sumber daya manusia di dalam Rumah Sakit menjadi penentu kualitas pelayanan Rumah Sakit. Oleh karena itu, rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance) dalam melindungi pasien Rumah sakit mempunyai kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws), sebagaimana ditentukan dalam pasal 189 ayat (1) huruf r undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Tenaga kesehatan seperti Dokter, Perawat dan tenaga medis lainya harus mengoptimalkan potensi yang ada pada dirinya dengan cara peningkatan mutu dan kualitas. Pelayanan kesehatan yang di lakukan harus memenuhi standar, hal tersebut diatur dalam undang-undang kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam pasal 189 ayat 1 huuf b mnyatakan bawha “ Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit “, dimana yang dimaksud dengan standar pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit, antara lain, berupa standar prosedur operasional, standar pelayanan medis dan standar asuhan keperawatan. Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa sikap, penilaian, perilaku, yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hospital bylaws sangatlah penting di terapkan di rumah sakit, dan semata-mata bukan saja untuk memenuhi kebutuhan administrasif untuk standar akreditasi akan tetapi untuk mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan guna mencegah terjadinya konflik baik internal maupun eksternal di rumah sakit.