PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kebebasan Berkontrak, Perjanjian Sewa Menyewa,, Perlindungan Hukum, Implikasi Hukum, Hukum PerdataAbstrak
Perjanjian sewa menyewa merupakan instrumen krusial dalam pemanfaatan properti di Indonesia, di mana asas kebebasan berkontrak menjadi landasan utamanya. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian sewa menyewa, termasuk batasan dan implikasi hukumnya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak memberikan fleksibilitas luas bagi para pihak dalam merumuskan klausul perjanjian, namun dibatasi oleh prinsip itikad baik, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap klausul baku yang merugikan. Implementasi ini berimplikasi pada kekuatan mengikat perjanjian (pacta sunt servanda) dan konsekuensi wanprestasi. Disimpulkan bahwa keseimbangan antara kebebasan kontraktual dan intervensi hukum penting untuk keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi sewa menyewa.
Lease agreements are crucial instruments for property utilization in Indonesia, fundamentally underpinned by the principle of contractual freedom. This research aims to analyze the implementation of contractual freedom in lease agreements, including its limitations and legal implications. Employing a normative legal research method with a descriptive-analytical approach, this study examines relevant laws, legal doctrines, and contractual practices. Findings indicate that contractual freedom grants parties broad flexibility in formulating agreement clauses, but it is limited by good faith, public order, and protection against detrimental standard clauses. This implementation results in the binding force of agreements (pacta sunt servanda) and the consequences of default. It is concluded that a balance between contractual freedom and legal intervention is essential for fairness and legal certainty in lease transactions.