ASPEK HUKUM DALAM PERKEMBANGAN BISNIS DIGITAL DI ERA EKONOMI KREATIF
Kata Kunci:
Bisnis Digital, Ekonomi Kreatif, Hukum Digital, Literasi Hukum, Perlindungan DataAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan aspek hukum Indonesia dalam menghadapi perkembangan bisnis digital serta menilai peran literasi hukum digital dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan data sekunder dari BPS, Kominfo, dan Kemenparekraf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bisnis digital di Indonesia tumbuh pesat dengan 212 juta pengguna internet dan kontribusi ekonomi kreatif sebesar Rp1.300 triliun terhadap PDB tahun 2023. Namun, rendahnya literasi hukum digital, terutama di kalangan UMKM, membuat implementasi regulasi seperti UU ITE dan UU PDP belum optimal. Peningkatan literasi hukum digital diperlukan agar inovasi teknologi dapat berjalan seiring dengan perlindungan hukum yang kuat.
This study aims to analyze Indonesia’s legal readiness in addressing digital business growth and to assess the role of digital legal literacy in building a secure business ecosystem. The research uses a descriptive quantitative method with secondary data from BPS, Kominfo, and Kemenparekraf. Findings show that digital business in Indonesia is growing rapidly, with 212 million internet users and a creative economy contribution of Rp1,300 trillion to GDP in 2023. Yet, low digital legal literacy—especially among MSMEs—has limited the effective implementation of regulations such as the ITE Law and the Personal Data Protection Law. Strengthening legal literacy is essential to ensure that innovation and legal protection grow hand in hand.



