PENJATUHAN PIDANA PELATIHAN KERJA DALAM PRAKTIK PERADILAN
(Studi Kasus Putusan Nomor : 21/Pid.sus-Anak/2023/Pn Jmr)
Kata Kunci:
Pidana Pelatihan Kerja, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Pertimbangan Hakim, Pasal 170 KUHP, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstrak
Penelitian ini mengkaji ketepatan penjatuhan pidana pelatihan kerja dalam praktik peradilan anak, dengan fokus pada Putusan Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jmr. Latar belakang penelitian berangkat dari ketidaksesuaian antara ketentuan normatif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mensyaratkan ancaman pidana kumulatif berupa penjara dan denda dengan penerapan pidana pelatihan kerja dalam perkara yang berlandaskan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang bersifat tunggal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana pelatihan kerja tanpa mempertimbangkan syarat normatif serta sifat delik kekerasan yang semestinya menempatkan pidana pembatasan kebebasan sebagai prioritas. Pembahasan menegaskan bahwa pertimbangan hakim belum memadai (onvoldoende gemotiveerd) dan tidak sepenuhnya mencerminkan perlindungan hukum maupun rasa keadilan bagi korban.



