TUMPANG TINDIH REGULASI PERIZINAN KLINIK UMUM TERHADAP EVALUASI HUKUM TERHADAP IMPLEMENTASI PERMENKES NOMOR 14 TAHUN 2021 DAN PP NOMOR 5 TAHUN 2021 DALAM SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO
Kata Kunci:
Perizinan Klinik Umum, PP 5/2021, Permenkes 14/2021, OSS-RBA, Disharmoni Regulasi, Hukum KesehatanAbstrak
Penelitian ini menganalisis tumpang tindih regulasi dalam perizinan klinik umum di Indonesia dengan fokus pada implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Analisis yuridis normatif digunakan untuk menelaah disharmoni norma, ketidaksinkronan standar teknis, dan ketidakpastian hukum yang timbul dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha dan pemenuhan komitmen melalui OSS-RBA. Temuan penelitian menunjukkan bahawa perbedaan konstruksi pengaturan antara PP 5/2021 sebagai regulasi perizinan umum dan Permenkes 14/2021 sebagai regulasi sektoral menghasilkan duplikasi kewenangan, ketidakjelasan parameter teknis, serta disparitas implementasi di tingkat pemerintah daerah. Ketidakharmonisan tersebut berdampak pada lambatnya proses perizinan, meningkatnya potensi sengketa administrasi, dan lemahnya akuntabilitas pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi peraturan sektoral dengan kerangka perizinan berusaha berbasis risiko, penyempurnaan standar teknis sektor kesehatan, dan penguatan koordinasi pusat-daerah guna mewujudkan kepastian hukum bagi penyelenggara klinik umum.
This study examines the regulatory overlap in the licensing of general clinics in Indonesia by analysing the implementation of Minister of Health Regulation No. 14 of 2021 on Business Activity Standards and Products in the Risk-Based Licensing of the Health Sector and Government Regulation No. 5 of 2021 on Risk-Based Business Licensing. A normative legal method is employed to assess the disharmony of norms, inconsistencies in technical standards, and legal uncertainty arising in the issuance of Business Identification Numbers and the fulfilment of licensing commitments through the OSS-RBA system. The findings demonstrate that the divergent regulatory constructions between PP 5/2021 as a general licensing framework and Permenkes 14/2021 as a sectoral regulation create duplication of authority, ambiguity in technical parameters, and disparities in implementation at local government levels. Such disharmony leads to delays in licensing processes, increased potential for administrative disputes, and weakened accountability in the supervision of health service facilities. The study underscores the need for harmonising sectoral regulations with the risk-based licensing framework, refining technical standards in the health sector, and strengthening coordination between central and local governments to ensure legal certainty for general clinic operators.



