PANDANGAN ULAMA DAN TOKOH ADAT TERHADAP PRAKTIK UPAH MENGUPAH DALAM PROSES PENYELENGGARAAN JENAZAH DI NAGARI JAMBAK SELATAN KEC. LUHAK NAN DUO KAB. PASAMAN BARAT

Penulis

  • Muhammad Febrianto Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi
  • Beni Firdaus Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Tradisi, Upah Mengupah, Penyelenggaraan Jenazah

Abstrak

Penelitian ini membahas praktik upah mengupah dalam proses penyelenggaraan jenazah di Desa Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, serta menelaah pandangan ulama dan tokoh adat terhadap fenomena tersebut. Praktik pemberian upah kepada pihak yang mengurus jenazah seperti memandikan, mengkafani, menshalatkan, menggali kubur, hingga menguburkan telah menjadi tradisi yang berkembang di masyarakat setempat. Namun, praktik ini menimbulkan dilema sosial dan agama, terutama karena seringkali dianggap sebagai kewajiban yang membebani keluarga yang sedang berduka, khususnya bagi yang kurang mampu secara ekonomi.Dengan tujuan Untuk mengetahui praktik upah mengupah dalam proses penyelenggaraan jenazah serta bagaimana pandangan Ulama Dan Tokoh Adat terhadap praktik upah mengupah dalam proses penyelenggaraan jenazah di Desa Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Bara Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dan observasi langsung kepada masyarakat dan tokoh terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tradisi praktik upah mengupah dalam proses penyelenggaraan jenazah di Desa Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, merupakan sebuah kebiasaan masyarakat lokal yang sudah berjalan sejak lama dan menjadi bagian dari budaya sosial. Dalam praktiknya, masyarakat memberikan imbalan kepada pengurus jenazah berupa uang, kain, atau bahan kebutuhan pokok sebagai bentuk rasa terima kasih atas bantuan mereka dalam proses memandikan, mengkafani, menyolatkan, hingga menguburkan jenazah. Imbalan tersebut tidak bersifat wajib atau tarif tetap, tetapi lebih sebagai bentuk sukarela dan penghargaan. Tradisi ini tumbuh dari semangat gotong royong yang dikombinasikan dengan nilai-nilai sosial dan penghormatan terhadap orang yang telah wafat. Dalam pelaksanaannya, tetap dijumpai unsur saling tolong menolong dan kesepakatan yang tidak memberatkan kedua belah pihak. Pandangan ulama dan tokoh adat terhadap tradisi praktik upah mengupah dalam penyelenggaraan jenazah di Desa Koto Baru, pada umumnya bersifat positif dan moderat. Para ulama menyatakan bahwa pemberian upah dalam pengurusan jenazah diperbolehkan dalam Islam selama tidak menjadi keharusan atau niat utama dalam melaksanakan fardhu kifayah. Upah yang diberikan dianggap sah secara hukum Islam apabila diberikan secara ikhlas sebagai penghargaan dan bukan transaksi jual beli jasa. Sementara itu, tokoh adat atau niniak mamak memandang praktik ini sebagai bagian dari penghormatan dan balas budi dalam adat. Mereka menekankan pentingnya menjaga nilai gotong royong dan keikhlasan, serta memastikan agar tradisi ini tidak berubah menjadi komersialisasi. Oleh karena itu, baik dari sisi syariat maupun adat, praktik ini dapat diterima sepanjang masih dalam koridor kearifan lokal, keikhlasan, dan tidak menyalahi norma agama serta nilai sosial masyarakat

This study discusses the practice of paying wages in the process of organizing funerals in Koto Baru Village, Luhak Nan Duo District, West Pasaman Regency, and examines the views of religious scholars and traditional leaders on this phenomenon. The practice of paying wages to those who take care of the corpse such as bathing, shrouding, praying, digging graves, and burying has become a tradition that has developed in the local community. However, this practice creates a social and religious dilemma, especially because it is often considered an obligation that burdens grieving families, especially those who are economically disadvantaged. With the aim of finding out the practice of paying wages in the process of organizing funerals and how religious scholars and traditional leaders view the practice of paying wages in the process of organizing funerals in Koto Baru Village, Luhak Nan Duo District, West Pasaman Regency. This study uses a qualitative approach with interview methods and direct observation of the community and related figures. The results of the study indicate that the tradition of paying wages in the process of organizing funerals in Koto Baru Village, Luhak Nan Duo District, West Pasaman Regency, is a local community habit that has been going on for a long time and is part of social culture. In practice, people give compensation to the body's caretaker in the form of money, cloth or basic necessities as a form of gratitude for their help in the process of washing, shrouding, praying and burying the body. These rewards are not mandatory or fixed rates, but rather a form of voluntary and appreciation. This tradition grows from the spirit of mutual cooperation combined with social values and respect for people who have died. In its implementation, there is still an element of mutual assistance and agreements that do not burden both parties. The views of ulama and traditional leaders regarding the tradition of paying wages in the handling of corpses in Koto Baru Village are generally positive and moderate. The ulama state that paying wages for handling corpses is permissible in Islam as long as it is not a necessity or the main intention in carrying out fardhu kifayah. Wages given are considered valid under Islamic law if they are given sincerely as appreciation and not as a transaction of buying and selling services. Meanwhile, traditional leaders or niniak mamak view this practice as part of the respect and reciprocation of custom. They emphasized the importance of maintaining the values of mutual cooperation and sincerity, and ensuring that this tradition does not turn into commercialization. Therefore, both in terms of sharia and customs, this practice is acceptable as long as it is within the corridor of local wisdom, sincerity, and does not violate religious norms and social values of society..

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30