PEMBAGIAN LABA RUGI PERSEKUTUAN
Kata Kunci:
Persekutuan, Pembagian Laba Rugi, Rasio Tertentu, Bunga Modal, Gaji Sekutu, Firma, CV, Akuntansi Keuangan Lanjutan, Partisipasi Laba Persekutuan, Simulasi DistribusiAbstrak
Persekutuan sebagai bentuk badan usaha sederhana di Indonesia menawarkan kemudahan pendirian melalui akta di bawah tangan tanpa pengesahan otentik, namun menghadapi tantangan utama dalam pembagian laba rugi yang harus adil sesuai kontribusi sekutu. Penelitian deskriptif kuantitatif ini menganalisis enam metode pembagian laba berdasarkan kajian teori dari literatur seperti Pontoh (2013), Aisyah & Perdana (2024), Niarti (2018), dan Bab 2 BUKU AKL Dengan simulasi pada skenario hipotetis total laba Rp 150.000.000, modal A Rp 51.000.000, B Rp 54.000.000, C Rp 45.000.000, rasio 3:4:3, bunga modal 10%, serta gaji Rp 10.000.000 untuk sekutu aktif. Hasil menunjukkan metode kombinasi (bunga modal + gaji + rasio) paling komprehensif untuk persekutuan heterogen seperti firma dan CV, sementara pembagian sama cocok untuk egaliter; rekomendasi menekankan perjanjian tertulis selaras Pasal 20 KUHD guna mencegah konflik dan mendukung laporan keuangan andal bagi pengambilan keputusan pemangku kepentingan.
Partnerships as a simple form of business in Indonesia offer ease of establishment through a private deed without notarial authentication, yet face major challenges in profit and loss sharing that must be fair according to partners' contributions. This descriptive quantitative research analyzes six profit-sharing methods based on theoretical reviews from literature such as Pontoh (2013), Aisyah & Perdana (2024), Niarti (2018), and Chapter 2 of BUKU_AKL. The simulation uses a hypothetical scenario with total profit Rp 150,000,000, capital A Rp 51,000,000, B Rp 54,000,000, C Rp 45,000,000, ratio 3:4:3, 10% capital interest, and Rp 10,000,000 salary for active partners. Results show the combination method (capital interest + salary + ratio) is most comprehensive for heterogeneous partnerships like firms and CVs, while equal sharing suits egalitarian cases; recommendations emphasize written agreements aligned with Article 20 KUHD to prevent conflicts and support reliable financial reporting for stakeholder decision-making.



