TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS RISIKO LINGKUNGAN DARI PEMANFAATAN TEKNOLOGI PERTAMBANGAN MODERN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LI
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Hukum, Teknologi Pertambangan, Risiko Lingkungan, UU Minerba, UU PPLHAbstrak
Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum atas risiko lingkungan yang timbul dari pemanfaatan teknologi pertambangan modern berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemanfaatan teknologi seperti open pit mining, high capacity hauling system, blasting technology, dan tailings management facility meningkatkan efisiensi produksi namun memperbesar probabilitas dan magnitudo dampak lingkungan berupa degradasi lahan, pencemaran air, serta kegagalan pengelolaan limbah tambang. Kerangka hukum positif Indonesia mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan untuk menginternalisasi risiko tersebut melalui instrumen perizinan berusaha berbasis risiko, AMDAL, rencana reklamasi dan pascatambang, serta jaminan keuangan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 96, Pasal 99, dan Pasal 100 UU Minerba jo. Pasal 22, Pasal 36, Pasal 67, dan Pasal 69 UU PPLH.Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis diarahkan pada doktrin polluter pays principle, precautionary principle, dan strict liability sebagai dasar pertanggungjawaban lingkungan modern. Norma Pasal 88 UU PPLH menetapkan tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha atas kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tanpa pembuktian unsur kesalahan sehingga relevan untuk risiko teknologi berbahaya berintensitas tinggi dalam kegiatan pertambangan. Temuan menunjukkan adanya kesenjangan antara kewajiban normatif pengendalian risiko teknologi dan efektivitas penegakan tanggung jawab lingkungan melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana. Desain regulasi telah memadai pada tingkat normatif namun membutuhkan penguatan standar teknis berbasis risiko, transparansi data lingkungan, dan penegakan environmental liability yang konsisten untuk menjamin perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
This study analyses legal liability for environmental risks arising from the use of modern mining technologies under Law No. 3 of 2020 on Mineral and Coal Mining and Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management. The use of technologies such as open-pit mining, high-capacity hauling systems, blasting technology, and tailings management facilities significantly increases production efficiency while simultaneously enlarging both the probability and magnitude of environmental impacts, including land degradation, water pollution, and failures in mine waste management. Indonesia’s positive legal framework requires holders of Mining Business Licences (Izin Usaha Pertambangan – IUP) to internalise these risks through risk-based business licensing, Environmental Impact Assessments (AMDAL), reclamation and post-mining plans, and environmental financial guarantees as regulated in Articles 96, 99, and 100 of the Mining Law in conjunction with Articles 22, 36, 67, and 69 of the Environmental Protection Law. The research adopts a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The analysis is grounded in the doctrines of the polluter pays principle, the precautionary principle, and strict liability as the foundations of modern environmental liability. Article 88 of the Environmental Protection Law establishes strict liability for business actors for losses caused by environmental pollution and/or damage without the need to prove fault, making it particularly relevant for high-intensity hazardous technologies in mining operations. The findings reveal a gap between the normative obligations for technological risk control and the actual effectiveness of environmental liability enforcement through administrative, civil, and criminal sanctions. Although the regulatory framework is normatively adequate, it requires strengthening through risk-based technical standards, environmental data transparency, and consistent enforcement of environmental liability in order to ensure the protection of the right to a good and healthy environment.



