PENYALAHGUNAAN BADAN HUKUM DALAM PRAKTIK BISNIS

Penulis

  • Hidayatul Mustafid Universitas Bina Bangsa
  • Ramadhani Ajeng Mahesa Dewi Universitas Bina Bangsa
  • Enjum Jumhana Universitas Bina Bangsa
  • Ronal Ramadhan Universitas Bina Bangsa
  • Adinda Aisyah Nabila Universitas Bina Bangsa
  • Kurnia Nikmatussolekhah Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Badan Hukum, Penyalahgunaan Badan Hukum, Piercing The Corporate Veil

Abstrak

Penyalahgunaan entitas hukum merupakan isu yang sering muncul dalam praktik bisnis di Indonesia, khususnya melalui eksploitasi konsep separate legal entity dan limited liability yang menyimpang dari maksud awalnya. Entitas hukum dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mengelak dari kewajiban hukum, menutupi harta kekayaan, serta melaksanakan kejahatan ekonomi dengan membentuk perusahaan fiktif. Kajian ini bermaksud menelaah jenis-jenis penyalahgunaan entitas hukum, penyebab utamanya, serta mekanisme akuntabilitas hukum yang ada. Pendekatan penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan metode analisis peraturan perundang-undangan dan konseptual. Temuan kajian mengungkapkan bahwa penyalahgunaan entitas hukum terpengaruh oleh kekurangan dalam regulasi, desakan ekonomi, serta kurangnya pengawasan. Akuntabilitas hukum dapat dicapai melalui jalur perdata, pidana, serta penerapan doktrin piercing the corporate veil, walaupun implementasinya masih terbatas.

Penyalahgunaan entitas hukum merupakan isu yang sering muncul dalam praktik bisnis di Indonesia, khususnya melalui eksploitasi konsep separate legal entity dan limited liability yang menyimpang dari maksud awalnya. Entitas hukum dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mengelak dari kewajiban hukum, menutupi harta kekayaan, serta melaksanakan kejahatan ekonomi dengan membentuk perusahaan fiktif. Kajian ini bermaksud menelaah jenis-jenis penyalahgunaan entitas hukum, penyebab utamanya, serta mekanisme akuntabilitas hukum yang ada. Pendekatan penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan metode analisis peraturan perundang-undangan dan konseptual. Temuan kajian mengungkapkan bahwa penyalahgunaan entitas hukum terpengaruh oleh kekurangan dalam regulasi, desakan ekonomi, serta kurangnya pengawasan. Akuntabilitas hukum dapat dicapai melalui jalur perdata, pidana, serta penerapan doktrin piercing the corporate veil, walaupun implementasinya masih terbatas.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30