ANALISIS KEJAHATAN GENOSIDA DALAM KONFLIK RWANDA 1994
Kata Kunci:
Genosida, Hukum Pidana Internasional, Dolus Specialis, Rwanda, ICTRAbstrak
Genocide constitutes one of the gravest categories of international offenses, characterized by deliberate and systematic actions intended to eliminate a particular human group defined by national, ethnic, racial, or religious characteristics. Within the framework of international criminal law, genocide is regarded as an exceptional crime because of its organized execution, large-scale impact, and its direct threat to the survival of an entire group. This research seeks to explore the definition and essential elements of genocide under international criminal law and to assess their implementation in the context of the 1994 genocide in Rwanda. The study applies a normative legal research method using statutory and conceptual analyses by reviewing primary and secondary legal sources, such as the 1948 Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, the 1998 Rome Statute of the International Criminal Court, and decisions issued by the International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). The results demonstrate that the presence of specific intent (dolus specialis) serves as the key element distinguishing genocide from other forms of international crimes. Moreover, the Rwandan case highlights the critical role of individual criminal accountability within the system of international criminal justice.
Genosida merupakan salah satu bentuk kejahatan internasional paling serius, yang ditandai dengan tindakan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis untuk memusnahkan suatu kelompok manusia berdasarkan identitas nasional, etnis, ras, atau agama. Dalam kerangka hukum pidana internasional, genosida dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena pelaksanaannya yang terorganisasi, berdampak luas, serta mengancam keberlangsungan hidup suatu kelompok secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan unsur-unsur pembentuk genosida dalam perspektif hukum pidana internasional, serta menelaah penerapannya dalam peristiwa genosida Rwanda tahun 1994. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui penelaahan bahan hukum primer dan sekunder, antara lain Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, Statuta Roma tahun 1998, serta putusan-putusan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur niat khusus (dolus specialis) merupakan faktor utama yang membedakan genosida dari kejahatan internasional lainnya. Selain itu, genosida Rwanda menegaskan pentingnya prinsip pertanggungjawaban pidana individual dalam hukum pidana internasional.



