KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DAN PERAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL

Penulis

  • Virda Sofiatul Husna Universitas Bina Bangsa
  • Hanum Febriana Universitas Bina Bangsa
  • Faturohman Universitas Bina Bangsa
  • Aat Nuraini Agustin Universitas Bina Bangsa
  • Raihan Adhi Saputra Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Mahkamah Pidana Internasional, ICC, Hukum Pidana Internasional

Abstrak

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu bentuk kejahatan internasional paling serius karena dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil serta melanggar hak-hak dasar manusia yang bersifat non-derogable. Kejahatan ini tidak hanya mencerminkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, tetapi juga menimbulkan kepentingan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep kejahatan terhadap kemanusiaan serta mengkaji peran Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dalam menangani kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, Statuta Roma 1998, serta literatur hukum pidana internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa ICC memiliki peran strategis dalam menegakkan akuntabilitas pidana individual, mencegah impunitas, dan melengkapi sistem peradilan nasional melalui prinsip komplementaritas. Namun demikian, peran ICC masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan yurisdiksi, ketergantungan pada kerja sama negara, serta tekanan politik internasional. Oleh karena itu, penguatan kerja sama internasional dan peran aktif masyarakat sipil menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas ICC dalam menegakkan keadilan internasional.

Crimes against humanity are among the most serious forms of international crimes, committed widely or systematically against civilians and violating basic, non-derogable human rights. These crimes not only reflect a state's failure to protect its citizens but also raise legal concerns for the international community as a whole. This article aims to analyze the concept of crimes against humanity and examine the role of the International Criminal Court (ICC) in addressing these crimes. The research method used is normative juridical, with a legislative and conceptual approach, through a literature review of legislation, the 1998 Rome Statute, and international criminal law literature. The study's findings indicate that the ICC plays a strategic role in upholding individual criminal accountability, preventing impunity, and complementing national justice systems through the principle of complementarity. However, the ICC's role still faces various challenges, such as limited jurisdiction, dependence on state cooperation, and international political pressure. Therefore, strengthening international cooperation and the active role of civil society are crucial factors in supporting the ICC's effectiveness in upholding international justice.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30