ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
(Studi Kasus Sengketa Tanah Warisan Putro Agung Surabaya)"
Kata Kunci:
Tanah Warisan, Sengketa Waris, Hukum Perdata, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian sengketa tanah warisan dalam perspektif hukum perdata Indonesia dengan studi kasus sengketa tanah warisan di Putro Agung, Surabaya. Sengketa tanah warisan sering terjadi akibat perbedaan klaim kepemilikan, ketidakjelasan administrasi pertanahan, dan peralihan hak yang tidak disetujui seluruh ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas tanah warisan beralih kepada ahli waris sejak pewaris meninggal dunia dan peralihannya wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi, maupun litigasi di pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa, alat bukti seperti sertifikat tanah, surat keterangan ahli waris, surat hibah, dan akta autentik memiliki peranan penting dalam menentukan kekuatan hak para pihak. Kasus Putro Agung Surabaya menunjukkan bahwa ketidakjelasan administrasi pertanahan dan perbedaan dasar klaim kepemilikan dapat menimbulkan sengketa hukum yang kompleks.
This study aims to analyze the resolution of inheritance land disputes from the perspective of Indonesian civil law with a case study of an inheritance land dispute in Putro Agung, Surabaya. Inheritance land disputes often arise due to differences in ownership claims, unclear land administration, and transfers of rights that are not agreed upon by all heirs. This study uses a normative juridical method with a statutory and case approach. Primary legal materials consist of the Civil Code, Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles, and Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. Secondary legal materials are obtained from books, journals, and relevant previous research results. The results of the study indicate that rights to inherited land are transferred to the heirs upon the testator's death and the transfer must be registered to ensure legal certainty. Dispute resolution can be carried out through deliberation, mediation, or litigation in court. In dispute resolution, evidence such as land certificates, heir statements, gift letters, and authentic deeds play an important role in determining the strength of the parties' rights. The Putro Agung Surabaya case demonstrates how unclear land administration and differing grounds for ownership claims can give rise to complex legal disputes.




