PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN DI FLORES TIMUR
Kata Kunci:
Perlindungan prempuan dan anak, Tindak Kekerasan, Flores TimurAbstrak
Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum. Dalam berbagai wacana
mengenai hak perempuan dan anak yang muncul ke permukaan, wacana mengenai kekerasan
terhadap perempuan dan anak selalu menarik perhatian. Kekerasan yang dialami oleh perempuan
dan anak dapat dilihat dalam kejadian-kejadian yang berhubungan dengan perdagangan perempuan
dan anak (trafficking). Selain itu, kekerasan terhadap perempuan dan anak juga sering terjadi dalam
ranah rumah tangga maupun di luar rumah tangga. Terhadap kekerasan-kekerasan tersebut muncul
gugatan-gugatan yang bermuara pada gerakan untuk lebih menghargai hak perempuan dan anak
sebagai bagian dari gerakan yang mengajak untuk lebih memberi penghargaan terhadap martabat
manusia. Khusus kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kuantitas maupun
kualitasnya makin hari makin kompleks, sasarannya makin hari makin muda usia atau tergolong
anak-anak perempuan di bawah umur. Mengantisipasi hal kekerasan terhadap perempuan dan anak
ini, maka perlindungan hukum mereka harus menjadi skala prioritas bagi Pemerintah Daerah
Kabupaten Flores Timur agar dibuat payung hukum mengenai Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan dalam bentuk Peraturan Daerah. Oleh karena
keluarannya dalam bentuk Peraturan Daerah, maka proses pembentukannya harus sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah ditetapkan. Ketentuan mengenai
pembentukan peraturan daerah harus mengikuti ketentuan sebagaimana terdapat dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan
yang akan dibahas pada naskah akademin ini adalah Permasalahan apa yang dihadapi oleh
Pemerintah kabupaten Flores Timur dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari
Tindak Kekerasan, Mengapa diperlukan Peraturan Daerah flores Timur tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Daerah Flores Timur, Apa yang
menjadi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan Peraturan Daerah Flores Timur
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Apa
sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam
Rancangan Peraturan Daerah Flores Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan
Anak dari Tindak Kekerasan. Tujuan penyusunan Naskah Akademik tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan adalah untuk Merumuskan permasalahan
yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
di Kabupaten Flores Timur serta cara-cara mengatasinya, Merumuskan permasalahan hukum yang
dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Flores Timur tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan sebagai dasar hukum
dalam penyelesaian atau solusi dalam Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di
Kabupaten Flores Timur, Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis
pembentukan rancangan Peraturan Daerah Flores Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang
lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Flores
Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Adapun
131
Metode yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan ini adalah metode pendekatan yuridis
normatif dan metode yuridis empiris. Metode yuridis normatif dilakukan dengan dengan melakukan
studi pustaka yang menelaah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, dokumen
hukum lain, hasil penelitian, hasil pengkajian dan referensi lainnya. Sedangkan motode yuridis
empiris dilakukan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk
mendapatkan faktor non hukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap peraturan perundangundangan yang diteliti. Studi Pustaka (literatur) dan dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan
data dan bahan berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengaturan mengenai
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Selain itu, juga
dilakukan pengumpulan data dan bahan berupa hasil kajian yang sudah dilakukan sebelumnya
sebagai bahan perbandingan dan pengayaan analisis.