ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PEMBUNUHAN BERENCANA FERDY SAMBO DITINJAU DARI PERSPEKTIF KUHAP TAHUN 2025
Kata Kunci:
Ferdy Sambo, Pertimbangan Hakim, Pembunuhan Berencana, KUHAP 2025, Due Process Of LawAbstrak
Perkara pembunuhan berencana yang berkaitan dengan Ferdy Sambo merupakan salah satu perkara pidana yang memperoleh perhatian luas dari masyarakat Indonesia karena melibatkan aparat penegak hukum serta menimbulkan berbagai perdebatan mengenai mekanisme pembuktian serta pertimbangan hakim guna merumuskan putusan. Penelitian ini memiliki tujuan dalam meninjau pertimbangan yuridis hakim terhadap Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. serta mengkaji relevansinya apabila ditinjau berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Penelitian menerapkan metode penelitian hukum normatif disertai pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Data yang diterapkan mencakup bahan hukum primer serta sekunder yang didapatkan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian memperlihatkan hakim melandasi putusannya terhadap alat bukti sah, keterangan saksi, petunjuk, dan fakta persidangan yang menguatkan adanya unsur pembunuhan berencana. Dari perspektif KUHAP Tahun 2025, pertimbangan hakim dalam perkara tersebut pada umumnya telah merepresentasikan prinsip due process of law, perlindungan hak para pihak, serta penguatan penggunaan alat bukti elektronik. Dengan demikian, putusan tersebut masih relevan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang berkembang di Indonesia
The criminal trial stemming from the premeditated murder case involving Ferdy Sambo captured extraordinary public attention across Indonesia, not merely due to the defendant's status as a senior law enforcement official, but because it exposed deep tensions surrounding evidentiary mechanisms and judicial reasoning in high-profile criminal proceedings. Against this backdrop, the present study examines the juridical considerations underlying Decision No. 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. and evaluates their continued relevance when assessed through the framework of the 2025 Criminal Procedure Code (KUHAP). A normative legal research method was employed, integrating statutory, conceptual, and case-based approaches, with primary and secondary legal materials gathered through systematic library research. Findings reveal that the court grounded its ruling in a convergence of valid evidence, witness testimony, circumstantial indicators, and trial facts collectively establishing the constituent elements of premeditated murder. When scrutinized against the 2025 KUHAP, the judicial reasoning in this case broadly aligns with the principles of due process of law, protection of the rights of all parties, and expanded recognition of electronic evidence. The study concludes that the decision retains substantial relevance within the trajectory of ongoing criminal procedural law reform in Indonesia.




