IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN TERTENTU DALAM PROSES PERIZINAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA KUPANG
Kata Kunci:
Implementasi, Retribusi Perizinan Tertentu, Perizinan Mendirikan BangunanAbstrak
Artikel ini mengkaji implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin
Tertentu dalam proses perizinan mendirikan bangunan di Kota Kupang. Penelitian ini bersifat
deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa
meskipun Pemerintah Kota Kupang telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar
Pelayanan (SP) untuk perizinan IMB, implementasinya masih terkendala oleh keterbatasan anggaran
dan kurangnya transparansi serta pengawasan.Proses penghapusan piutang retribusi diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Kupang No. 4 Tahun 2018, dengan prosedur yang melibatkan verifikasi dan
validasi oleh tim khusus serta keputusan akhir oleh Walikota.Artikel ini menekankan pentingnya
peningkatan sosialisasi, pengawasan, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan
transparansi dan efektivitas proses perizinan IMB. Implementasi yang efektif diharapkan dapat
meningkatkan kepatuhan masyarakat, pendapatan daerah, dan menciptakan iklim investasi yang
kondusif di Kota Kupang.