PERAN KOPERASI MERAH PUTIH DALAM MEWUJUDKAN EKOSISTEM KEUANGAN SYARIAH YANG INKLUSIF BAGI UMKM
Kata Kunci:
Koperasi Merah Putih, Keuangan Syariah, Umkm, Inklusi Keuangan, Pembiayaan SyariahAbstrak
Koperasi Merah Putih hadir sebagai respons nyata pemerintah Indonesia terhadap dua tantangan sekaligus: lemahnya akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta belum optimalnya ekosistem keuangan syariah di tingkat akar rumput. Artikel ini mengkaji peran strategis Koperasi Merah Putih dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif, dengan fokus pada mekanisme pembiayaan berbasis akad syariah, penguatan modal sosial komunitas, serta dampaknya terhadap kemandirian ekonomi UMKM. Metode yang digunakan adalah kajian literatur dengan analisis deskriptif terhadap data sekunder dari berbagai sumber akademik dan regulasi yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Koperasi Merah Putih mampu menjadi jembatan antara prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan kebutuhan praktis UMKM, terutama melalui produk murabahah, mudharabah, dan musyarakah yang lebih mudah diakses oleh pelaku usaha kecil. Integrasi nilai gotong royong sebagai fondasi kelembagaan koperasi terbukti selaras dengan maqashid syariah, sehingga mendorong terciptanya inklusi keuangan berbasis keadilan. Artikel ini berkontribusi pada diskursus pengembangan lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia yang masih memerlukan penguatan dari sisi regulasi, kapasitas sumber daya manusia, dan digitalisasi layanan.




