ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
Kata Kunci:
Hukum Acara Perdata, Pembuktian, Keterangan Saksi, Putusan Hakim, Unus Testis Nullus TestisAbstrak
Penyelesaian sengketa keperdataan di Pengadilan Negeri berlandaskan pada upaya menemukan kebenaran formil (formele waarheid), di mana fase pembuktian memegang peranan yang sangat sentral. Penelitian ini didesain untuk membedah secara mendalam kedudukan hukum serta batasan nilai pembuktian alat bukti kesaksian menurut HIR, RBg, dan KUHPerdata, sekaligus menguliti parameter argumentasi hukum (legal reasoning) majelis hakim ketika berhadapan dengan kesaksian yang saling bertolak belakang. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kajian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber literatur sekunder dalam riset ini diintegrasikan dari pelbagai basis data akademik yang kredibel. Hasil kajian menunjukkan bahwa alat bukti kesaksian mengusung karakteristik kekuatan pembuktian bebas (vrij bewijskracht). Konsekuensi yuridisnya, undang-undang tidak memberikan daya ikat mutlak pada keterangan saksi, melainkan menyerahkan otoritas penilaian sepenuhnya kepada diskresi hakim. Kendati demikian, kebebasan tersebut dipagari oleh prasyarat formil dan materiil yang ketat, terutama eksistensi asas unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi) yang diatur dalam Pasal 169 HIR. Dalam merumuskan putusan, majelis hakim mengandalkan parameter objektivitas yang menguji motif personal saksi, ketiadaan benturan kepentingan akibat kekerabatan maupun pekerjaan, serta keselarasan logis dengan alat bukti surat demi membangun keyakinan hakim yang rasional
The resolution of civil disputes in District Courts fundamentally aims to establish formal truth (formele waarheid), rendering the evidentiary stage pivotal. This study seeks to comprehensively examine the legal standing and boundaries of witness testimony as evidence under the HIR, RBg, and the Indonesian Civil Code, while analyzing the parameters of legal reasoning employed by judges when evaluating conflicting testimonies. Adopting a normative legal research methodology, this paper utilizes a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. Secondary legal materials are synthesized from reputable academic repositories. The findings indicate that witness testimony possesses a free evidentiary value (vrij bewijskracht). Consequently, the law does not attach binding force to such testimony, leaving its assessment entirely to the judge's discretion. However, this discretionary power is rigidly constrained by formal and material requirements, notably the application of the unus testis nullus testis principle (one witness is no witness) under Article 169 of the HIR. In formulating civil judgments, judges utilize objectivity parameters encompassing the examination of the witness's personal motives, the absence of conflicts of interest (family or employment ties), and logical alignment with documentary evidence submitted at trial to foster a rational judicial conviction.




