ANANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI WILAYAH KOTA KUPANG

Penulis

  • Ferdinandus N. Lobo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Mathilda Karmenita Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Redemtus D. P Pone Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Pemerintah Daerah, Kota Kupang, Kawasan Tanpa Rokok

Abstrak

Kesehatan merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh negara untuk setiap warganya. Salah satu
perilaku masyarakat Indonesia yang berdampak negatif bagi kesehatan individu dan lingkungan
adalah merokok. Seperti yang kita ketahui, rokok merupakan salah satu yang membuat lingkungan
sekitar kita menjadi tidak sehat, karena asap yang dihasilkannya mengandung banyak zat berbahaya
yang dapat mengakibatkan tercemarnya lingkungan serta mengganggu kesehatan penikmatnya
maupun orang disekitarnya. Bahaya ancaman asap rokok bagi kesehatan masyarakat mulai menjadi
fokus yang penting bagi pemerintah di beberapa daerah. Salah satunya Pemerintah Kota Kupang
yang telah memberlakukan Peraturan Daerah kota Kupang Nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan
Tanpa Rokok. Tujuan dari Peraturan Daerah kota Kupang Nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan
Tanpa Rokok adalah terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak
langsung; menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat; melarang produksi, penjualan,
iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok di KTR; dan menekan angka pertumbuhan perokok
pemula. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis empiris yang berlokasi di Kota
Kupang, dengan memfokuskan penelitian pada Dinas Kesehatan Kota Kupang Pemilihan lokasi
penelitian dengan pertimbangan bahwa Kota Kupang merupakan daerah ibu kota provinsi yang
melaksanakan kebijakan kawasan tanpa rokok. Dalam hal ini terdapat beberapa tindakan yang dapat
dilakukan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan perda tentang kawasan tanpa rokok,
seperti sosialisasi, pengawasan. Pemasangan tanda Kawasan Tanpa Rokok, dan menerapkan sanksi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31