ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN DOKUMEN YANG DITANDATANGANI SECARA ELEKTRONIK DALAM SENGKETA PERDATA

Penulis

  • Muhammad Ronaldinho Abdul Jabar Universitas Pakuan
  • Adil Muhamad Akmal Universitas Pakuan
  • Lintang Selia Universitas Pakuan
  • Ivana Rizki Adzani Muslimah Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Dokumen Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian Perdata, Sengketa Perdata

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi memperluas penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik dalam aktivitas keperdataan, sehingga memerlukan kepastian hukum terkait kekuatan pembuktiannya saat terjadi sengketa. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis pengaturan dan kekuatan pembuktian dokumen bertanda tangan elektronik dalam sistem peradilan perdata Indonesia. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan analisis kualitatif deskriptif-analitis terhadap data sekunder dari studi kepustakaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik diakui sebagai alat bukti sah berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (sebagaimana diubah terakhir melalui UU No. 1 Tahun 2024) dan PP No. 71 Tahun 2019. Kekuatan pembuktian dokumen tersebut sangat bergantung pada terpenuhinya aspek autentisitas, integritas, dan reliabilitas. Dokumen dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki nilai pembuktian yang kuat karena identitas dan keutuhan datanya dapat diverifikasi secara akurat. Sebaliknya, tanda tangan tidak tersertifikasi memiliki keandalan rendah dan membutuhkan alat bukti pendukung lain. Dengan demikian, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pembuktian di era digital.

The rapid development of information technology has expanded the use of electronic documents and digital signatures in civil litigation, necessitating legal certainty regarding their evidentiary value in disputes. This normative legal research aims to analyze the regulations and evidentiary strength of electronically signed documents in the Indonesian civil justice system. Using legal, conceptual, and case-based approaches, this study conducted a qualitative, descriptive-analytical analysis of secondary data collected through a literature review. The results indicate that electronically signed documents are recognized as valid legal evidence under Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (most recently amended by Law Number 1 of 2024) and Government Regulation Number 71 of 2019. Their evidentiary value depends heavily on authenticity, integrity, and reliability. Documents using certified electronic signatures have strong evidentiary value because the signer's identity and data integrity can be accurately verified. Conversely, uncertified signatures have lower reliability and require supporting evidence. Therefore, adopting certified electronic signatures is crucial to ensuring legal certainty and effective evidence in the digital age

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29