KONSEP RULE OF LAW SEBAGAI IDE MORAL DAN INSTITUSIONAL DALAM FILSAFAT HUKUM MODERN

Penulis

  • Muhammad Aswar Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Muhammad Rezy Abdurahman Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Muhammad Liwinardi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Elviandri Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Kata Kunci:

Rule Of Law, Filsafat Hukum, Ide Moral, Institusional, Progressive Rule Of Law Pancasila, Pancasila

Abstrak

Urgensi penulisan makalah ini disebabkan oleh adanya tantangan pelaksanaan rule of law di Indonesia yaitu ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substansial yang berlandaskan Pancasila serta masih tingginya kasus penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Tujuan dari makalah ini ialah untuk menganalisis rule of law sebagai sebuah konsep moral dan institusional di dalam filsafat hukum modern serta juga mengusulkan solusi yang relevan untuk konteks Indonesia. Hasil analisisnya menunjukkan bahwa rule of law bukan hanya sekadar prinsip institusional seperti yang dinyatakan oleh Dicey, Fuller, Hayek, dan Raz namun juga merupakan ide moral yang perlu dipadukan dengan nilai-nilai etika, kearifan lokal, dan Pancasila. Oleh karena itu makalah ini mengajukan konsep “Progressive Rule of Law Pancasila” yang mengintegrasikan moralitas hukum didalamnya dengan hukum yang hidup serta penguatan dari lembaga-lembaga independen. Rekomendasi yang diberikan dari reformasi pendidikan hukum, penguatan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan pendekatan teknologi transparansi, serta menginventarisasi hukum adat dalam sistem perundang-undangan nasional. Dengan langkah-langkah tersebut, rule of law dapat diwujudkan dengan cara yang lebih humanis, kontekstual, dan sesuai dengan karakter dari bangsa Indonesia

The urgency of writing this paper is driven by the challenges facing the implementation of the rule of law in Indonesia, namely the tension between formal legal certainty and substantive justice based on Pancasila, as well as the persistently high number of cases of abuse of power and corruption. The purpose of this paper is to analyze the rule of law as a moral and institutional concept within modern legal philosophy and to propose solutions relevant to the Indonesian context. The analysis demonstrates that the rule of law is not merely an institutional principle, as articulated by Dicey, Fuller, Hayek, and Raz, but also a moral idea that needs to be integrated with ethical values, local wisdom, and Pancasila. Therefore, this paper proposes the concept of a "Progressive Rule of Law Pancasila," which integrates legal morality with living law and the strengthening of independent institutions. Recommendations include legal education reform, strengthening the Constitutional Court and the Judicial Commission through a technology-based transparency approach, and an inventory of customary law within the national legal system. With these steps, the rule of law can be realized in a more humane, contextual manner, and in keeping with the character of the Indonesian nation

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30