PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Kata Kunci:
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Kebijakan dan regulasi, Implementasi kebijakanAbstrak
Perlindungan hukum lahan pertanian pangan merupakan upaya mewujudkan konsep pembangunan
berkelanjutan dimana hal ini tidak terpisahkan dengan reforma agraria yang mencakup upaya
penataan kembali pemilikan/penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang berkaitan
dengan itu. Dalam rangka menjawab berbagai persoalan diatas, salah satu strategi yang sangat perlu
dan mendesak adalah perlu segera menyusun sebuah rancangan Peraturan Daerah Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk segera mengatasi maupun
menyelesaikan berbagai persoalan yang berkenaan dengan perlindungan lahan pertanian di
Kabupaten kupang. Menguraikan dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang harus diperhatikan
apabila ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Permasalahanpermasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,
sehingga diperlukan adanya pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutanMetode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini adalah
metode yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Sejalan dengan itu, maka sumber
penelitian hukum berupa bahan-bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) seperti peraturan dasar,
peraturan perundang-undangan, tulisan-tulisan, literatur, serta hasil penelitian yang akan diper
gunakan. Berdasarkan metode tersebut, data dan informasi yang diperoleh akan disusun secara
deskriptif dan sistimatis untuk memudahkan bagi pengambilan kebijakan dan membantu perumusan
norma oleh perancang Perundang-undangan (legal drafter). Hasil dan pembahasan tentang
penyelenggaraan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kupang, kita dapat
memulai dengan mengidentifikasi beberapa faktor kunci yang mempengaruhi keberhasilan program
ini. Hasil Penyelenggaraan Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kupang
Kebijakan dan Regulasi Implementasi Kebijakan: Kabupaten Kupang telah menerapkan berbagai
kebijakan dan regulasi untuk mendukung pertanian pangan berkelanjutan. Beberapa kebijakan
tersebut mencakup perlindungan lahan pertanian dari konversi lahan, subsidi untuk input pertanian,
dan program peningkatan kapasitas petani Peraturan Daerah : Adanya peraturan daerah yang khusus
mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, menunjukkan komitmen
pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan. Program dan Inisiatif Program Subsidi
Pemerintah Kabupaten Kupang telah melaksanakan program subsidi untuk benih, pupuk, dan alat
pertanian guna meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan. Pelatihan dan Penyuluhan : Berbagai
pelatihan dan penyuluhan telah dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani
tentang praktik pertanian berkelanjutan. Ketersediaan Sumber Daya Sumber Daya Alam: Kabupaten
Kupang memiliki lahan pertanian yang cukup luas dan subur, meskipun terdapat tantangan terkait
kualitas tanah dan sumber air yang terbatas di beberapa daerah. Sumber Daya Manusia: Tersedia
tenaga kerja pertanian yang cukup, meskipun terdapat kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan
pengetahuan tentang teknologi pertanian modern dan berkelanjutan. Hasil Produksi Pertanian
Produktivitas:Adanya peningkatan produktivitas pertanian di beberapa komoditas utama seperti
jagung, padi, dan sayuran. Peningkatan ini disebabkan oleh penggunaan teknologi pertanian yang
lebih baik dan subsidi pemerintah.Secara keseluruhan, penyelenggaraan perlindungan pertanian
pangan berkelanjutan di Kabupaten Kupang menunjukkan hasil yang positif dengan adanya
peningkatan produktivitas dan penerapan berbagai kebijakan pendukung. Namun, tantangan dalam
hal implementasi kebijakan, dukungan infrastruktur, pengelolaan sumber daya, dan keberlanjutan
lingkungan masih perlu diatasi untuk memastikan bahwa pertanian di Kabupaten Kupang dapat terus
berkembang secara berkelanjutan.
355