ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA JEMBER (Studi kasus Penetapan Nomor 0281/Pdt.P/2018/PA.Jr, Penetapan Nomor 1214/Pdt.P/2020/PA.J
Kata Kunci:
Dispensasi Kawin, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pertimbangan HakimAbstrak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan peraturan usia perkawinan
adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Keputusan mengizinkan Dispensasi Kawin tergantung pada
pertimbangan hakim berdasarkan fakta di Persidangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
bagaimana pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Dispensasi Kawin sebelum dan sesudah
perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statue approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach),dan pendekatan kasus (case approach). Hasil
penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Dispensasi Kawin sebelum
adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan adalah menggunakan kaidah fiqih. Sedangkan
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi kawin setelah adanya perubahan
Undang-Undang tentang Perkawinan menggunakan kaidah fiqih juga, namun Hakim berpendapat
bahwa ketentuan tentang Dispensasi Kawin merupakan jalan keluar yang mendesak yang diperlukan
pada suatu keadaan yang memaksa atau tidak normal. Hakim dalam mempertimbangkan
permohonan dispensasi kawin harus merujuk pada Undang-Undang yang berlaku sehingga tidak
hanya menggunakan kaidah fiqih dimana hakim lebih mendahulukan kepentingan manusia yang
lebih besar daripada menafsirkan hukum dari sudut logika dan peraturan. Dan Hakim agar lebih teliti
dan berhati-hati dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin apakah telah terpenuhi alasan
yang mendesak ataupun belum.