ANALISIS TERHADAP HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI CALON LEGISLATIF DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Kata Kunci:
Pemilihan Umum, Mantan Narapidana, DemokrasiAbstrak
Pemilihan legislatife adalah bagian dari pemilihan umum sebagai momentum yang menentukan
dalam kehidupan berdemokrasi.pemilu menjadi wadah utama masyarakat untuk mengkuantifikasi
suara rakyar dalam menjalankan transisi kepemimpinan dan pejabat pemerintah dalam kekuasaan
eksekutif maupun legislatife.Fokus kajian penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor
4/PUU-VII/2009 dan putusan nomor 14-17/PUU-V/2007 yang melegitimasi mantan narapidana
untuk ikut serta dalam pemilihan umum dan pemilahan kepala berikut upaya yang dilakukan pasca
putusan Mahkamah Konstitusi dalam rangka membangun demokrasi di Indonesia. Kajian ini
menggunakan metode penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan dan presfektif
hukum tata Negara dan perbandingan bahwa seorang ilmu hukum. Hasil kajian ini menyimpulkan
narapidana memiliki hak konstitusional sebagai calon dalam pemilihan setelah melewati jangka
waktu 5 (Lima) tahun dari masa terpidana selesai menjalani pidana penjara,yang tidak dapat
dikurangi dengan alasan apapun kecuali oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.Upaya demokrasi dilakukan dengan mengeluarkan peraturan yang menjabarkan secara teknis
putusan Mahkamah Konstitusi bagi mantan terpidana korupsi yang ikut serta dalam pemilihan
disertai dengan sanksi berat bagi pelanggarnya serta melibatkanpengawasan lembaga
penyelenggaraan pemilu pada proses pencalonan tersebut.