“PENYELESAIAN SENGKETA DUA YAYASAN TERKAIT DENGAN ASET TANAH WAKAF (STUDY PUTUSAN NOMOR 488/PDT.G/2023/PA.MTP)”

Penulis

  • Assalam Universitas Lambung Mangkurat

Kata Kunci:

Sengketa Tanah Wakaf, Pertimbangan Hakim, Yayasan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa penyelesaian sengketa tanah wakaf dan
menganalisa pertimbangan putusan hakim tersebut. Adapun jenis penelitian yang peni
gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case
Approach).Hasil Penelitian yang diperoleh berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Dua
Yayasan Terkait Dengan Aset Tanah Wakaf (Study Putusan Nomor
488/Pdt.G/2023/PA.Mtp). Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
menjelaskan bahwa: wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian
benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariatUntuk
mengetahui penyebab terjadi sengketa Yayasan pada kasus putusan
488/Pdt.G/2023/PA.Mtp, Untuk menganalisa legal reasoning pertimbangan hakim dalam
putusan sengketa Wakaf pada putusan 488/Pdt.G/2023/PA.Mtp. Baik Putra maupun Putri
pada awal mula berdirinya itu bergabung dalam satu yayasan yang sama yaitu Yayasan
Pondok Darul Hijrah yang terletak di Cindai Alus Martapura Kabupaten Banjar, namun
sekarang sudah berpisah, masing-masing dikelola oleh Yayasan yang berbeda, muncul
permasalahan ini peratama seharusnya yang menduduki sebagai pimpinan Pondok Darul
Hijrah tersebut ialah dari alumni Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo atau
Alumni Pondok Darul Hijrah tersebut sesuai dengan embrio pendiri pondok, kedua pada
saat dibuat Akta Ikrar Wakaf untuk Ponpes darul Hijrah Putri pada tahun 2016. UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana dirumuskan bahwa
kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Sehingga hemat peneliti, Majelis Hakim
telah menjalani nilai-nilai yang ideal sebagai Majelis Hakim, dimana hal itu telah diatur
pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012–
02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
dalam Bab II Kewajiban dan Larangan Pasal 4, yang salah satu poinnya adalah “Hakim
harus Arif dan Bijaksana.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31