PENERAPAN ASAS KEADILAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
Asas Keadilan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ketenagakerjaanAbstrak
Hubungan Industrial merupakan hubungan yang berkaitan dengan pelaku hubungan industrial
meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah. Pada umumnya mereka mempunyai kepentingan
bersama atas keberhasilan dan kelangsungan hidup perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis asas keadilan yang terkandung dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang
penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial. Selanjutnya dengan implementasi asas keadilan
dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian normatif yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, peraturan hukum serta
perbandingan hukum inventarisasi hukum positif. Asas keadilan yang terkadung dalam UU PPHI
ini yaitu pada pada pasal 13 ayat (1), ayat (2) UU PPHI dalam mediasi Sama hal nya dengan mediasi
dalam konsiliasi pada pasal 23 ayat (1) UU PPHI, pihak menolak atas hasil mediasi ataupun
konsiliasi maka salah satu pihak tersebut dapat mengajukan gugatan perselisihan hubungan
industrial sebagaimana ketentuan dalam pasal 5 UU PPHI biaya dikarenakan telah ditanggung oleh
negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 UU PPHI salah satu pihak telah mengajukan gugatan
perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU PPHI. Asas keadilan dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial memberikan jaminan penggantian yang layak kepada Pihak yang Berhak dalam
proses peyelesaian sengketa hubungan industrial namun hakim harus objektif dalam memberikan
pertimbangan putusan pada PHK pada tingkat pertama sehingga hakim tidak mengesampingkan dari
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.