ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGALIHAN LAHAN SALURAN IRIGASI DI DESA PUGER WETAN KABUPATEN JEMBER
Kata Kunci:
Perlawanan Petani, Pengalihan Saluran Irigasi, Puger, PT Semen Imasco AsiaticAbstrak
Perlawanan yang dilakukan oleh petani Puger diakibatkan oleh pengalihan lahan irigasi yang
dilakukan oleh PT Semen Imasco Asiatic secara sepihak yang mengakibatkan hampir 3.000 hektar
sawah mengalami gagal panen hal tersebut dilakukan oleh PT Semen Imasco Asiatic guna untuk
melakukan proses pembangunan jalan keluar masuk angkutan barang dan pembangunan sebuah
tower/menara tepat diatas saluran irigasi. Sehingga saluran irigasi tadi dipindahkan kurang lebih 300
meter dari area pabrik dengan kondisi medan yang berkelok-kelok dan endapan pasir yang tinggi
sehingga mengakibatkan dorongan air yang kurang memadai pada hasil relokasi saluran air tersebut.
Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi pada Pasal
34 Ayat (3) tentang Pengamanan Jaringan Irigasi. Secara tegas pada poin ketiga disebutkan jika
dilarang mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan-bangunan lain yang berada di
dalam, di atas, maupun yang melintasi saluran irigasi, kecuali dengan izin Pemerintah Daerah yang
bersangkutan. Berdasarkan hasil penelitian, konflik antara petani Puger dengan PT Imasco Asiatic
dapat dikategorikan sebagai bentuk perlawanan untuk mendapatkan hak serta kewajiban
mendapatkan ruang. Akibatnya, para petani mengalami kerugian akibat relakosi saluran irigasi.
Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan pendekan perUndang - Undangan dan
konseptual. Pendekatan Perundang-undangan yang sama dilakukan dengan menelaah undangundang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Pendekatan Konseptual yang dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan doktrin-doktrin
yang berkembang dalam ilmu hukum. Dengan tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan
pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu
hukum. Penelitian ini mengacu pada konsep-konsep yang sesuai dengan tema penelitian yang akan
diteliti. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember selaku pemangku kebijakan harus memperhatikan
aspek dampak lingkungan hidup yang akan terjadi akibat dari pengalihan lahan irigasi yang
dilakukan PT Imasco Asiatic dilakukan secara sepihak agar petani tidak merasa dirugikan.
Berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) tentang Pengamanan jaringan Irigasi seharusnya Pemerintah
kabupaten jember harus tegas dalam menegakan hukumnya dalam melindungi dan mensejahterakan
masyarakat.