POLITIK ISLAM DI INDONESIA PRA KEMERDEKAAN DAN PASCA KEMERDEKAAN

Penulis

  • Ichwanul Arfan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Khairil Azhar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Hafis Hanafi Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

politik islam, pra dan pasca kemerdekaan, Indonesia

Abstrak

Hubungan antara agama dan politik selalu dibicarakan, namun pada prinsipnya politik dan agama
tidak dapat dipisahkan. Produk politik berupa undang-undang tidak boleh bertentangan secara
mendasar dengan norma agama, karena masyarakat harus menjalankan hukum. Di Indonesia,
banyak permasalahan yang berkaitan dengan politik baik yang berkaitan dengan agama maupun
hukum. Sejarah mencatat permasalahan tersebut sebelum kemerdekaan. Penelitian ini menggunakan
metode normatif dimana pengumpulan data dilakukan melalui sumber kepustakaan, memahami dan
menganalisis sejarah politik hukum Islam di Indonesia pada dua periode yaitu pada masa pra
kemerdekaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum Islam pada masa pra
kemerdekaan ditandai dengan adanya organisasi-organisasi Islam seperti Thawalib, Persatuan Islam,
Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Pasca kekalahan Jepang, fase selanjutnya kemerdekaan dan
peran ormas Islam membuat arah kebijakan hukum Indonesia mengikuti sistem “Ketuhanan Yang
Maha Esa” yang berarti mendahulukan agama.. perkembangan politik Islam di Indonesia pasca
kemerdekaan yang dikelola demokrasi. Pada awal kemerdekaan, terjadi perselisihan antara tokoh
Islam dan tokoh nasionalis mengenai penyusunan undang-undang, hingga disepakati bahwa sila
pertama adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31